Hati-hati dengan Sabun dan Odol
January 15th, 2009
Bila mengandung bahan najis, kedua produk kosmetik ini tidak lagi membuat suci penggunanya. Sabun dan pasta gigi atau odol, termasuk produk kosmetika. Yaitu, menurut Peraturan Menkes RI 1976 dan sesuai dengan Federal Food and Cosmetic Act 1958, adalah bahan atau campuran bahan untuk digosokkan, direkatkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan, atau disemprotkan, dimasukkan dalam, digunakan pada badan manusia dengan maksud membersihkan, memelihara, menambah daya tarik, dan mengubah rupa, dan tidak termasuk golongan obat. Read more…
Komentar Terkini