Memakan dan Membudayakan Kodok
Keputusan Fatwa Majelis Ulama IndonesiaTentang Memakan dan membudayakan kodok. Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang diperluas dengan beberapa utusan Majelis Ulama Daerah, beberapa Dekan Fakultas Syari’ah IAIN dan tenaga-tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor, yang diselenggarakan pada hari senin, 18 Shafar 1405 H. (12 Nopember 1984 M.) di Masjid Istiqlal Jakarta, setelah :

Komentar Terkini