Disclaimer & Pengumuman

February 20th, 2010

Assalamu’alaykum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Saudara sahabat sekalian, kami pengelola Halal Guide menyampaikan jazakumullah khairan katsiran, terima kasih yang tak terhingga, atas tanggapan dan respon yang tidak terduga demikian antusiasnya atas kehadiran situs Halal Guide ini.

Disclaimer:

Perlu kami nyatakan bahwa situs Halal Guide ini adalah menyambungsiarkan atau mensosialisasikan sertifikasi halal oleh LP POM MUI, dan artikel-artikel atau konten dari situs ini sebagian besarnya adalah konten yang pernah dipublikasikan oleh LP POM MUI, demikian pula daftar sertifikasi halal yang kami publikasikan merupakan sambung siar dari data LP POM MUI.

Kami pengelola sekaligus admin dari situs Halal Guide adalah sukarelawan teknis independen yang tidak mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk melakukan audit kehalalan, apalagi untuk membuat keputusan fatwa halal haram.

Tujuan kami adalah agar sertifikasi halal dan soalan kehalalan pangan semakin tersosialisasi, mencerdaskan publik melalui informasi berharga yang dirilis oleh LP POM MUI, dengan demikian konsumen muslim Indonesia  memiliki bekal pengetahun untuk dapat dengan sendirinya mengambil keputusan tentang apa yang layak dikonsumsi dari segi syari’ah, kehalalan dan kethayyibannya, pada gilirannya mempunyai posisi yang kuat di hadapan produsen, sehingga produsen dapat menyediakan kebutuhan konsumsi muslim Indonesia yang halal dan thayyib.

Pengumuman:

Sehubungan dengan mengalirnya pertanyaan ataupun komentar di situs ini :

Kami pengelola situs Halal Guide mohon maaf yang sebesar-besarnya, sebab belum memiliki kemampuan ataupun sarana untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, sehingga kami biarkan menjadi pertanyaan terbuka. Kami sadari bahwa hal ini mungkin mengecewakan, sebab pembaca dan pengunjung Halal Guide membutuhkan jawaban yang krusial di bidang ini.  Kalaupun kami kadang-kadang merespon, itupun sekali lagi menyambungsiar dari jawaban atau konten yang pernah dikeluarkan LP POM MUI.  Sejauh ini kami sedang mengupayakan untuk dapat menghadirkan pejawab yang terpercaya dan sesuai bidangnya, mohon dukungan serta doanya agar dapat terealisasi.

Demikianlah, kiranya masih banyak kekurangan kami disana sini, mohon dukungannya agar Halal Guide dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.  Semoga Allah memberikan kemudahan dan menjadikan upaya kita bersama ini sebagai amal jariyyah yang tidak terputus.

wassalam,

Pengelola Halal Guide

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Digg
  • MySpace
  • del.icio.us
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • email
  • Furl
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • TwitThis
  • Yahoo! Buzz
  1. Risa
    March 3rd, 2010 at 19:52 | #1

    Asalamu’alaikum WR WB,
    Pak, saya mau tanya, apakah sari tape yang sering disebut dengan Ang Ciu sebagai bahan dasar bumbu penyedap makanan dikategorikan Halal atau Haram?
    Karena banyak orang yang bilang kalau “ARAK” diHARAMkan dalam islam. Hal itu saya setujui, tetapi jika Sari Tape dikatakan HARAM saya tidak setuju, karena Sari Tape hanya bumbu makanan yang tidak menyebabkan orang Mabuk seperti Arak dan sayapun belum menemukan dalil yang menjelaskan tentang hal itu. Mohon penjelasannya.
    Terima kasih Wassalam.

  2. ROSIHAN ANWAR
    March 15th, 2010 at 14:31 | #2

    Asalamu’alaikum WR WB, dengan hadirnya web site ini akan menambah wacana pemikiran dalam memilih makanan yang sesuai dengan syariah agama islam yang mengharuskan kita memakan-makanan yang halal lagi baik ( Halalan Thoyiba ) yang dapat di artikan semua makanan yang baik pasti hukumnya adalah halal akan tetapi setiap makanan yang halal belum tentu baik.

    dan saya memberikan saran untuk LP POM MUI, mohon di pikirkan untuk memberikan pada makanan-makanan jangan hanya berlebel Halal saja tapi harus ada juga lebel Thoyiba ( Baik)terutama makanan-makanan organik tanpa adanya pengawet makanan apapun.

  3. neni
    April 27th, 2010 at 07:09 | #3

    assalamualaykum

    pertanyaan saya sama seperti pertayaan Risa, tolong dijawab. soalnya kakak saya juga menggunakan sari tape dalam makanan yang dijualnya. terima kasih

Comments are closed.