Menjenguk Orang Non Muslim PDF Print E-mail
Sunday, 29 April 2007
ImageHalal Guide -- Dijadikannya  menjenguk  orang  sebagai  hak  seorang   muslim terhadap muslim lainnya,    sebagaimana   disebutkan  dalam hadits-hadits  itu,  tidak  berarti  bahwa  orang  sakit  yang nonmuslim  tidak  boleh  dijenguk. Sebab menjenguk orang sakit itu,  apa  pun  jenisnya,  warna  kulitnya,   agamanya,   atau negaranya,  adalah  amal  kemanusiaan  yang oleh Islam dinilai sebagai ibadah dan qurbah (pendekatan diri kepada Allah).


Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika  Nabi  saw.  menjenguk anak  Yahudi  yang  biasa melayani beliau ketika beliau sakit. Maka Nabi saw. menjenguknya dan  menawarkan  Islam  kepadanya, lalu  anak  itu  memandang  ayahnya, lantas si ayah berisyarat agar dia mengikuti Abul Qasim  (Nabi  Muhammad  saw.;  Penj.), lalu  dia  masuk  Islam sebelum meninggal dunia, kemudian Nabi saw. bersabda: "Segala puji kepunyaan Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka melalui aku." (HR Bukhari)

Hal ini menjadi  semakin  kuat  apabila  orang  nonmuslim  itu mempunyai  hak  terhadap  orang  muslim  seperti hak tetangga, kawan, kerabat, semenda, atau lainnya.

Hadits-hadits yang telah disebutkan  hanya  untuk  memperkokoh hak  orang muslim (bukan membatasi) karena adanya hak-hak yang diwajibkan  oleh  ikatan  keagamaan.  Apabila  si  muslim  itu tetangganya,  maka  ia  mempunyai  dua  hak: hak Islam dan hak tetangga. Sedangkan jika yang bersangkutan masih kerabat, maka dia mempunyai tiga hak, yaitu hak Islam, hak tetangga, dan hak kerabat. Begitulah seterusnya.

Imam Bukhari membuat satu bab tersendiri  mengenai  "Menjenguk Orang  Musyrik"  dan  dalam  bab itu disebutkannya hadits Anas mengenai anak Yahudi yang dijenguk oleh Nabi saw. dan kemudian diajaknya  masuk Islam, lalu dia masuk Islam, sebagaimana saya nukilkan tadi.

Beliau juga menyebutkan  hadits  Sa'id  bin  al-Musayyab  dari ayahnya,  bahwa  ketika  Abu Thalib akan meninggal dunia, Nabi saw. datang kepadanya.

Diriwayatkan juga dalam Fathul-Bari dari Ibnu  Baththal  bahwa menjenguk  orang  nonmuslim  itu  disyariatkan  apabila  dapat diharapkan dia akan masuk Islam, tetapi jika tidak ada harapan untuk itu maka tidak disyariatkan.

Al-Hafizh  berkata,  "Tampaknya  hal itu berbeda-beda hukumnya sesuai dengan tujuannya. Kadang-kadang menjenguknya juga untuk kemaslahatan lain."

Al-Mawardi  berkata,  "Menjenguk  orang dzimmi (nonmuslim yang tunduk pada pemerintahan Islam) itu boleh,  dan  nilai  qurbah (pendekatan  diri  kepada  Allah)  itu  tergantung  pada jenis penghormatan  yang  diberikan,  karena  tetangga  atau  karena kerabat."22

Fatwa-fatwa Kontemporer

Dr. Yusuf Qardhawi

 
< Prev   Next >