PANTI PIJAT
KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam
Sidangnya di Jakarta Pada tanggal 27 Ramadhan 1402 H,
yang bertepatan tanggal 19 Juli 1982 M, setelah :
Membaca :
Surat dari Majelis Ulama
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, atas permintaan
Majelis Ulama Tingkat II Kotamadya Palembang yang
mendapat pertanyaan dari Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Palembang.
Memperhatikan :
Bahwa Panti Pijat yang berpraktek pada masa sekarang
ini menyangkut beberapa masalah:
- Allah berfirman pada Surah An-Nur ayat
30-31
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:" Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah kbih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka buat "Katakanlah kepada wanita yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung".
Melihat aurat hanya dibolehkan misalnya pada obat-mengobati dan ketika akan meminang. - Khalwah (berduaan antara jenis yang berbeda)
"Dari Amir bin Rabiah, berkata Rasulullah SAW, barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, janganlah ia sekali-kali akan berduaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiga adalah syaitan."(Riwayat Ahmad)
"Dari Abdullah bin Abbas Rasulullah SAW. Janganlah berduaan salah seorang kamu dengan wanita kecuali bersama mahramnya.: (Diriwayatkan oleh Syakhain Bukhari dan Muslim). - Pengobatan
"Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan bersamanya obat. Maka bertobatlah wahai anak cucu Adam dan janganlah bertobat dengan yang haram " (HR Abu Dawud) - Menjurus pada dosa
- Allah berfirman :
"Janganlah mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah yang keji dan seburuk-buruknya jalan " (QS. Al-Isra' : 32) - Kaidah Fiqih menegaskan :
"Mencegah kerusuhan didahulukan daripada menarik keuntungan"
- Allah berfirman :
Menimbang :
- Bahwa secara umum Panti Pijat mempunyai fungsi Sosial, meskipun dilaksanakan oleh perempuan dan laki-laki selama tidak melanggar hukum-hukum agama.
- Bahwa untuk maksud-maksud tersebut di atas, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu membuat keputusan tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah Panti Pijat.




