TALAK TIGA SEKALIGUS
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam
rapatnya tanggal 27 Dzulhijjah 1402 H., bertepatan
dengan tanggal 24 Oktober 1981 M. setelah :
Membaca :
Permintaan tertulis dari
Direktorat Urusan Agama Islam, Direktorat Jenderal Bimas
Islam dan Urusan Haji No. D II/02/4468/1981 tanggal 22
September 1981 tentang masalah Talak Tiga Sekaligus.
Menimbang :
- Pendapat Jumhur Sahabat dan Tabi’in serta Imam Mazhab al-Arba’ah bahwa talak tiga sekaligus jatuh tiga. Ibnu Hazm dari Mazhab Zahiri juga berpendapat demikian.
- Pendapat Tawus, Mazhab Imaniyah, Ibnu Taimiyah, dan Ahlu az-Zahir, talak tiga sekaligus jatuh satu.
- Dilihat dari segi dalil, pendapat yang pertama lebih kuat.
- Di Indonesia sudah berlaku UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana putus perkawinan dengan talak dan tata cara talak bagi yang beragama Islam sudah diatur pada Pasal 10 Jo 31 UU tersebut dan Pasal 14/sd 18 PP No. 9/1975.
Membaca :
UU Perkawinan No. 1/1974 dan PP No.9/1975, jika dilaksanakan dengan baik tidak akan terjadi lagi talak tiga sekaligus di Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Berdasarkan hal-hal yang kami sebutkan diatas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia berpendapat :
- Harus diusahakan dengan sungguh-sungguh supaya kasus talak tiga sekaligus jangan sampai terjadi lagi.
- Untuk mencapai maksud tersebut diatas ialah dengan melaksanakan UU No. 1/1977 dan PP No. 9/1975.
- Peranan Pengadilan Agama sangat menetukan bagi tercapainya maksud itu.
- Kecuali itu, penyuluhan Undang-undang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya bagi masyarakat harus dilaksanakan secara sungguh.
Jakarta, 27 Dzulhijah 1402 H.
24 Oktober 1981 M.
Komisi Fatwa
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Ketua,
Sekretaris,
Prof. KH. Ibrahim Hosen,
LML
H. Musytary Yusuf,
LA




