DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA, setelah
:
Memperhatikan :
- Surat Sekretaris Jendral Departemen Agama RI nomor: BVI/4PW.01/4823/1996 tanggal 11 Oktober 1996, perihal "perlu dikeluarkan fatwa tentang kawin mut`ah".
- Surat Dewan pimpinan Pusat Ittihadul Muballighin Nomor : 35/IM/X/1997 Oktober 1997 perihal "Keputusan Bahtsul Masail" yang dikeluarkan pada 3-5 Oktober 1997 di Bogor tentang, antara lain, nikah mut`ah.
- Makalah yang disampaikan oleh Prof.K.H. Ibrahim Hosen, LML berjudul tentang Hukum Nikah Mut'ah dan makalah yang disampaikan oleh KH.Ma`ruf Amin dan Muh. Nahar Nahwari berjudul Mencermati Hukum Nikah Mut`ah yang disampaikan pada Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 25 Oktober 1997 yang membahas tentang nikah mut`ah.
- Pendapat, usul, dan saran dari para peserta Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 25 Oktober 1997.
Menimbang :
- Bahwa nikah mut'ah akhir-akhir ini mulai banyak
dilakukan oleh sementara umat Islam Indonesia,
terutama kalangan pemuda dan mahasiswa.
- Bahwa praktek nikah mut`ah tersebut telah menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran, dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi`ah di Indonesia.
- Bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama`ah) yang tidak mengakui dan menolak paham Syi`ah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut`ah secara khusus.
- Bahwa oleh karena itu, perlu segera dikeluarkan fatwa tentang nikah mut`ah oleh Majelis Ulama Indonesia.
Mengingat :
- Dalil-dalil yang dikemukakan oleh jumhur ulama
tentang keharaman nikah mut`ah,antara lain:
- Firman Allah SWT : "Dan (diantara sifat orang
mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali
terhadap isteri atau jariah mereka: maka
sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela"
(QS. Almukminun[23]:5-6).
Ayat ini jelas mengutarakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai isteri atau jariah. Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut`ah tidak berfungsi sebagai isteri atau sebagai jariah. Ia bukan jariah,karena akad mut`ah bukan akad nikah, dengan alasan sebagai berikut :
- Tidak saling mewarisi. Sedang akad nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan.
- Iddah Mut`ah tidak seperti iddah nikah biasa.
- Dengan akad nikah menjadi berkuranglah hak seseorang dalam hubungan dengan kebolehan beristeri empat. Sedangkan tidak demikian halnya dengan mut`ah.
- Dengan melakukan mut`ah, seseorang tidak
dianggap menjadi muhsan, karena wanita yang
diambil dengan jalan mut'ah tidak berfungsi
sebagai isteri, sebab mut`ah itu tidak menjadikan
wanita berstatus sebagai isteri dan tidak pula
berstatus jariah. Oleh karena itu, orang yang
melakukan mut`ah termasuk didalam firman
Allah:
"Barang siapa mencari selain dari pada itu, maka mereka itulah orang yang melampaui batas"(QS. al-Mukminin[23]:7)
darurat, kembali dilarang oleh Rasulullah SAW sebagaimana diketahui dari perkataan "Tsumma Nuhii `anhaa" dalam hadist tersebut.
- Nikah mut`ah bertentangan dengan tujuan persyari`atan akad nikah, yaitu untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan (Iattanasul).
- Nikah mut`ah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan pemerintah/negara Republik
Indonesia (antara lain UU. Perkawinan Nomor 1/1974
dan Kompilasi Hukum Islam). Padahal, peraturan
perundang-undangan itu wajib ditaati kepada
pemerintah (ulil amri), berdasarkan, antara lain:
- Firman Allah: "Hai orang beriman! Taatilah Allah dan Rasul(Nya), dan ulil amri diantara kamu..."(QS. an-Nisa[4]:59)
- Kaidah Fiqhiyah:"Keputusan pemerintah itu mengikat untuk dilaksanakan dan menghilangkan perbedaan pendapat".
- Firman Allah SWT : "Dan (diantara sifat orang
mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali
terhadap isteri atau jariah mereka: maka
sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela"
(QS. Almukminun[23]:5-6).
Dengan memohon taufiq dan hidayah dari Allah SWT.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- Nikah mut`ah hukumnya adalah HARAM.
- Pelaku nikah mut`ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan :Jakarta
Pada tanggal :25
Oktober 1997.
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Ketua Komisi Fatwa MUI
Ketua Umum
Sekretaris Umum
Prof. K.H. Ibrahim Hosen,
LML KH. Hasan Basri
Musytari Yusuf LA




