Nikah mut`ah PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Nikah mut`ah


DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA, setelah :

Memperhatikan :

  1. Surat Sekretaris Jendral Departemen Agama RI nomor: BVI/4PW.01/4823/1996 tanggal 11 Oktober 1996, perihal "perlu dikeluarkan fatwa tentang kawin mut`ah".
  2. Surat Dewan pimpinan Pusat Ittihadul Muballighin Nomor : 35/IM/X/1997 Oktober 1997 perihal "Keputusan Bahtsul Masail" yang dikeluarkan pada 3-5 Oktober 1997 di Bogor tentang, antara lain, nikah mut`ah.
  3. Makalah yang disampaikan oleh Prof.K.H. Ibrahim Hosen, LML berjudul tentang Hukum Nikah Mut'ah dan makalah yang disampaikan oleh KH.Ma`ruf Amin dan Muh. Nahar Nahwari berjudul Mencermati Hukum Nikah Mut`ah yang disampaikan pada Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 25 Oktober 1997 yang membahas tentang nikah mut`ah.
  4. Pendapat, usul, dan saran dari para peserta Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 25 Oktober 1997.


Menimbang :
  1. Bahwa nikah mut'ah akhir-akhir ini mulai banyak dilakukan oleh sementara umat Islam Indonesia, terutama kalangan pemuda dan mahasiswa.
  2. Bahwa praktek nikah mut`ah tersebut telah menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran, dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi`ah di Indonesia.
  3. Bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama`ah) yang tidak mengakui dan menolak paham Syi`ah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut`ah secara khusus.
  4. Bahwa oleh karena itu, perlu segera dikeluarkan fatwa tentang nikah mut`ah oleh Majelis Ulama Indonesia.


Mengingat :
    1. Dalil-dalil yang dikemukakan oleh jumhur ulama tentang keharaman nikah mut`ah,antara lain:
      1. Firman Allah SWT : "Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap isteri atau jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela" (QS. Almukminun[23]:5-6).
        Ayat ini jelas mengutarakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai isteri atau jariah. Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut`ah tidak berfungsi sebagai isteri atau sebagai jariah. Ia bukan jariah,karena akad mut`ah bukan akad nikah, dengan alasan sebagai berikut :
        1. Tidak saling mewarisi. Sedang akad nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan.
        2. Iddah Mut`ah tidak seperti iddah nikah biasa.
        3. Dengan akad nikah menjadi berkuranglah hak seseorang dalam hubungan dengan kebolehan beristeri empat. Sedangkan tidak demikian halnya dengan mut`ah.
        4. Dengan melakukan mut`ah, seseorang tidak dianggap menjadi muhsan, karena wanita yang diambil dengan jalan mut'ah tidak berfungsi sebagai isteri, sebab mut`ah itu tidak menjadikan wanita berstatus sebagai isteri dan tidak pula berstatus jariah. Oleh karena itu, orang yang melakukan mut`ah termasuk didalam firman Allah:
          "Barang siapa mencari selain dari pada itu, maka mereka itulah orang yang melampaui batas"(QS. al-Mukminin[23]:7)
          darurat, kembali dilarang oleh Rasulullah SAW sebagaimana diketahui dari perkataan "Tsumma Nuhii `anhaa" dalam hadist tersebut.
      2. Nikah mut`ah bertentangan dengan tujuan persyari`atan akad nikah, yaitu untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan (Iattanasul).
      3. Nikah mut`ah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah/negara Republik Indonesia (antara lain UU. Perkawinan Nomor 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam). Padahal, peraturan perundang-undangan itu wajib ditaati kepada pemerintah (ulil amri), berdasarkan, antara lain:

        1. Firman Allah: "Hai orang beriman! Taatilah Allah dan Rasul(Nya), dan ulil amri diantara kamu..."(QS. an-Nisa[4]:59)
        2. Kaidah Fiqhiyah:"Keputusan pemerintah itu mengikat untuk dilaksanakan dan menghilangkan perbedaan pendapat".

    Dengan memohon taufiq dan hidayah dari Allah SWT.

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan :

    1. Nikah mut`ah hukumnya adalah HARAM.
    2. Pelaku nikah mut`ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



    Ditetapkan :Jakarta
    Pada tanggal :25 Oktober 1997.


    DEWAN PIMPINAN
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua Komisi Fatwa MUI            Ketua Umum          Sekretaris Umum


    Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML     KH. Hasan Basri     Musytari Yusuf LA




     
    < Prev   Next >