Kepeloporan Pejabat PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Kepeloporan Pejabat dalam Melaksanakan Ibadah


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang bersidang pada tanggal 20 Oktober 1975, 1 Nopember 1975, 4 Nopember 1975, 26 Januari 1976 dan tanggal 26 Februari 1976 membahas pelbagai masalah antara lain mengenai "Anjuran kepada Pejabat-Pejabat Pemerintah agar mempelopori kegiatan peribadatan setelah :

Membaca :
  1. Anjuran Presiden dan Menteri Agama supaya pada Pejabat Giat mempelopori kegiatan peribadatan dan sambutan masyarakat.
  2. Berita-berita kegiatan pembesar-pembesar di pusat dan daerah di bidang -tersebut.
Menelaah dan Membahas :

Dalil -dalil Al-Qur'an dan Sunnah yang menganjurkan supaya para pembesar (Umara) dan pemimpin masyarakat (ZU'ama) giat menganjurkan dan mempelopori kegiatan peribadatan di kalangan bawahannya khususnya dan rakyat umumnya disertai suri tauladan dari pembesar-pembesar dan pemimpin-pemimpin itu sendiri.

Menimbang :
  1. Bahwa pembangunan tidak cukup di bidang materil saja tetapi meliputi bahkan didasari oleh pembangunan jiwa, hati nurani dan budi pekerti luhur.
  2. Bahwa pembesar dan pemimpin senantias dijadikan ukuran dan tauladan oleh - bawahannya dan rakyat banyak
  3. Bahwa sukses dan tidaknya pembangunan bergantung pada moral dan akhlaq pejabat dan bawahannya, terutama kesungguhan, kejujuran, dan kedisiplinan
  4. Bahwa moral dan mental yang demikian hanya dapat berbekalkan (stabil dan konstan) bila disamping takut kepada hukum negara, juga berdasarkan takut dan taqwa kepada Allah S WT.
  5. Bahwa jika taqwa dan taat itu tumbuh dengan mendalam seperti di dalam beribadat, terutama sembahyang yang lima waktu, dengan memahami serta meresapkan arti bacaannya.
  6. Segala ibadat yang diajarkan agama Islam adalah membersihkan hati, menenangkan dan menentram jiwa, menghaluskan budi, yang semuanya akan mempunyai efek dalam tingkah dan laku sehari-hari dalam memimpin jawatan, perusahaan rakyat seumumnya.
  7. Bahwa hasil dari ibadat itu adalah memperkuat kepribadian, memperbesar jiwa, memperbesar wibawa, merapatkan clan memesrakan hubungan atasan dan bawahan, memperkokoh disiplin dan menimbulkan lebih besar simpati dan penghargaan terhadap atasan, sehingga kerja lancar, harta umat clan negara terpelihara, pembangunan sukses dan ketahanan nasional makin kokoh.
Mengingat :
  1. Dalil yang menganjurkan pej abat mempelopori peribadatan.
    1. Firman Allah :
      "Dan hendaklah sebagian kamu menjadi umat yang mengajak kepada kebqjikan dan memerintahkan berbuat baik dan melarang mengerjakan munkar (kejahatan). Dan mereka itulah yang mendapat pahala (kemenangan dunia akhirat). "(QS. Ali Imran [3] : 104
    2. Firman Allah :
      "Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Mengetahui yang sesat dari jalan-Nya dan sangat mengetahui orang yang mendapat petunjuk ". (QS. An-Nahl [ 16] : 125).
    3. Firman Allah :
      "Maka tatkala mereka lupa yang diperintahkan-Nya, kami selamatkan orang-orang yang melarang berbuat kejahatan dan Kami siksa orangorang yang berbuat zalim dengan siksa yang sangat pedih disebabkan kefasikan (kejahatan) mereka. " (QS. Al-A'raf [7] : 165).
    4. Firman Allah :
      "Dan takutlah kamu akan bahaya fitnah yang tidak menimpa hanya kepada orang-orang yang bersalah saja. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Dahsyat siksa-Nya ". (QS. An-Anfal [8]:25)
    5. Firman Allah :
      "Itu (kepemimpinan, pangkat, kedudukan dan kepandaian) adalah karunia Allah, Ia berikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan AIlah mempunyai karunia yang besar ". (QS. Al-Jumu'ah [62] : 4)
    6. Firman Allah :
      "(Allah) memberikan hikmah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa diberikan hikmah maka kepadanya (pada hakikatnya) diberikan kebajikan yang banyak, dan tidak menyadarinya kecuali orang Yang mempunyai akal ". (QS. Al-Baqarah [2] : 269)
    7. Sabda Rasulullah :
      "Kamu semuanya pemimpin (di tempat dan bidangnya masing-masing) dan semua kamu akan diminta pertanggung jawabannya. Dan Imarn (penguasu) itu pemirnpin dan akan dimirita pertangunggungjawabannya " (Hadistriwayat Bukhari dan Muslim).
    8. Diriwayatkan dari Abu Bakar as-Shiddiq ra. Bahwa la berkata kepada para pembesar sahabat : "Wahai orang orang beriman! Kamu membaca ayat Al-Qur'an ini
      "Wahui orang-orang beriman, peliharalah dirimu! Tidak menyusahkan kamu orang-orang yarig sesat apabila kamu mendapat petunjuk (seakan-ak-an pemimpin tidak menjadi salah apabila ia pasif asal ia sendiri mendapat hidayat/ petunjuk). "
      Selanjutnya Abu Bakar berkata : Bahwa aku telah mendengar langsung Rasulullah bersabda :
      "Bahwa manusia (pernimpin-pernimpin) apabila rnereka melihat seorang zalim (melakukan kejahatan) lalu rnereka tidak mengambil tindakan menghentikannya maka dekatlah Allah meratakan siksa dari sisi- Nya”
      (Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tarmizi dan ia katakan hadist ini Hasan dan Sahih).
    9. Hadist Rasulullah :
      "Kewajiban atas seorang Muslim mendengar dan rnenaati perintah (pemimpin/pernguasanva), yang ia suka dan benci, kecuali perintah berbuat maksiat maka jangan didengardan ditaatinya. " (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)
    10. Mempelopori peribadatan termasuk amal saleh. Dalam hal ini Allah berfirman di dalarn A1-Qur'an :
      "Barang siapa berarnal saleh dari lgolongan laki-laki atau perempuan maka Kami berikan kepadanya kemakmuran hidup yang, baik dan sesungguhnya nanti Kami balas dengan balasan yang lebih baik daripada amalnya ". (QS. An-Nahl [ 16] : 97).
  2. Jiwa dan semangat sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menghendaki supaya setiap warga negara ikhlas beribadat kepada-Nya, mematuhi perintah-Nya, menghentikan larangan-Nya, menegakkan hukum-Nya, dan mempedomani segala petunjuk dan ajaran-Nya.
  3. GBHN dan Pelita yang mencakup pembangunan moral, mental dan sprituil disamping pembangunan materiil.

MEMUTUSKAN

  1. Mensyukuri dan menghargai kegiatan pembesar-pembesar negara yang sudah ada di bidang tersebut.
  2. Menganjurkan kepada para pembesar negara, pejabat Pemerintah, dan pemimpinpemimpin umumnya agar lebih giat mempelopori kegiatan-kegiatan peribadatan dengan cara-cara antara lain:
 
  • Mengadakan pengajian-pengajian / kursus-kiirsus agama untuk pribadi, dengan kolega di kantor, dengan keluarga di rumah, serta pengajian; cerainah agama buat sehtruh pegawai karyawan di kantor.  
  • Dimana mungkin mengadakan sembahyang Jurn'at di kantor dan upacaraupacara Hari Besar Islam, menyembelih kurban, dan mengumpulkan zakat harta/fitrah oleh panitia panitia di bawah bimbingan dan pengawasannya.  
  • Menjaga pantangan-pantangan agama dan adat istiadat di kala berkunjung ke daerah.  
  • Mengumpulkan buku-buku tentang 1I slam dan Bahasa Indonesia dan asing karangan ulama-ulama dan sarjana-sarjana intelektual Islam, untuk perpustakaan kantor dan perpustakaan rumah  
  • Berlangganan secara masa abonnement majalah-majalah Islam buat konsumsi pegawai dan karyawan serta ruangan tamu kantornya  
  • Dan lain-lain kegiatan dalam rangka pembangunan rohani yang berdasarkan ajaran Islam bagi sekalian pemeluknya.

      Walahamdulillahi Rabbil'Alamin.

      Ditetapkan :
      Jakarta, 10 Safar 1396 H
      10 Februari 1976M





      KOMISI FATWA
      MAJELIS ULAMA INDONESIA


      Ketua         Sekretaris



      K.H.M. SYUKRI GHOZALI         H. AMIRUDDIN SIREGAR



    1.  
      < Prev   Next >