Penulisan Al-Qur`an PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Penulisan Al-Qur`an dengan selain huruf Arab


Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diadakan pada hari Rabu tanggal 22 Juni dan hari Senin tanggal 27 Juni 1977 oleh para anggotanya serta beberapa ulama yang sengaja diundang untuk membahas masalah "PENULISAN KITAB SUCI AL-QUR'AN DENGAN HURUF SELAIN ARAB", setelah dibahas dalam dua kali sidang dengan mengemukakan berbagai hujjah dan dalil berkesimpulan dan memberi fatwa mengenai hal tersebut sebagai berikut :

  1. Penulisan Kitab Suci Al-Qur'an dengan huruf selain huruf Arab ada yang mengharamkan (melarang) dan ada pula yang men-jawz-kan (membolehkan).
  2. Dengan huruf apapun kitab suci Al-Qur'an itu ditulis pembacaannya wajib dengan bacaan Arabiyah Fasihah muj awwadah.
  3. Penulisan Kitab Suci Al-Qur'an dengan huruf selain huruf Arab berarti membuka jalan ke arah mempelajari bacaan Al-Qur'an melalui jalan yang tidak langsung dan mudah keliru bacaannya.
  4. Penulisan kitan suci Al-Qur'an dengan huruf selain Arab, karena mengikuti pendapat yang membolehkan dan dianggap sangat perlu, harus dibatasi sekedar hajat dan ditulis di samping huruf Arab aslinya.
Demikian fatwa yang diputuskan dalam sidang tersebut. Ditetapkan :
Jakarta, 27 Juni 1977


KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua         Sekretaris



K.H.M. SYUKRI GHOZALI         H.AMIRUDDIN SIREGAR



 
< Prev   Next >