Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diadakan pada hari Rabu tanggal 22 Juni dan hari Senin tanggal 27 Juni 1977 oleh para anggotanya serta beberapa ulama yang sengaja diundang untuk membahas masalah "PENULISAN KITAB SUCI AL-QUR'AN DENGAN HURUF SELAIN ARAB", setelah dibahas dalam dua kali sidang dengan mengemukakan berbagai hujjah dan dalil berkesimpulan dan memberi fatwa mengenai hal tersebut sebagai berikut :
- Penulisan Kitab Suci Al-Qur'an dengan huruf selain huruf Arab ada yang mengharamkan (melarang) dan ada pula yang men-jawz-kan (membolehkan).
- Dengan huruf apapun kitab suci Al-Qur'an itu ditulis pembacaannya wajib dengan bacaan Arabiyah Fasihah muj awwadah.
- Penulisan Kitab Suci Al-Qur'an dengan huruf selain huruf Arab berarti membuka jalan ke arah mempelajari bacaan Al-Qur'an melalui jalan yang tidak langsung dan mudah keliru bacaannya.
- Penulisan kitan suci Al-Qur'an dengan huruf selain Arab, karena mengikuti pendapat yang membolehkan dan dianggap sangat perlu, harus dibatasi sekedar hajat dan ditulis di samping huruf Arab aslinya.
Jakarta, 27 Juni 1977
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Ketua
Sekretaris
K.H.M. SYUKRI
GHOZALI H.AMIRUDDIN SIREGAR




