Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta, tanggal 17 : Jumadil Awal 1403 H, bertepatan dengan tanggal 2 Maret 1983, setelah :
Membaca :Surat dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Tingkat Nasional No.: 53/LPTQ-NAS/IU'83 tanggal 5 Februari 1983 tentang Qira'at Sab'ah.
Memperhatikan :
- Pendapat-pendapat yang berkembang dari peserta sidang :
- Keputusan Muktamar Majma'ul Buhus yang berlansung di Kairo (terlampir).
- Bahwa Qira'at Sab'ah adalah suatu ilmu sebagai halnya Ilmu Tajwid yang boleh karenya perlu dikembangan di Indonesia ini termasuk dalam tujuan dari pengembangan Tilawatil Qur'an yang menjadi tugas LPTQ.
- Bahwa LPTQ selaku lembaga pendorong pemuda-pemudi Islam dalam meningkatkan Ilmu pengetahuan tentang pembacaan Al-Qur'an dipandang perlu menyambut dan melaksanakan keputusan Muktamar Majma'ul Buhus tersebut.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
- Qira'at Sab'ah adalah sebagian ilmu dari Ulum al-Qur'an yang wajib diperkembangkan clan dipertahankan eksistensinya.
- Membaca Qira'at Sab'ah Tujuh dilakukan pada tempat-tempat yang wajar oleh pembaca yang berijazah (yang berlajar dari ahli Qira'at).
Jakarta, 17 Jumadil Awal 1403 H
2 Maret 1983 M.
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Ketua
Sekretaris
Prof. K.H. Ibrahim
Hosen, LML H. Musytari Yusuf
LA




