Qira`at Sab`ah PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Qira`at Sab`ah


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta, tanggal 17 : Jumadil Awal 1403 H, bertepatan dengan tanggal 2 Maret 1983, setelah :

Membaca :
Surat dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Tingkat Nasional No.: 53/LPTQ-NAS/IU'83 tanggal 5 Februari 1983 tentang Qira'at Sab'ah.

Memperhatikan :
  1. Pendapat-pendapat yang berkembang dari peserta sidang :
  2. Keputusan Muktamar Majma'ul Buhus yang berlansung di Kairo (terlampir).
Menimbang :
  1. Bahwa Qira'at Sab'ah adalah suatu ilmu sebagai halnya Ilmu Tajwid yang boleh karenya perlu dikembangan di Indonesia ini termasuk dalam tujuan dari pengembangan Tilawatil Qur'an yang menjadi tugas LPTQ.
  2. Bahwa LPTQ selaku lembaga pendorong pemuda-pemudi Islam dalam meningkatkan Ilmu pengetahuan tentang pembacaan Al-Qur'an dipandang perlu menyambut dan melaksanakan keputusan Muktamar Majma'ul Buhus tersebut.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

  1. Qira'at Sab'ah adalah sebagian ilmu dari Ulum al-Qur'an yang wajib diperkembangkan clan dipertahankan eksistensinya.
  2. Membaca Qira'at Sab'ah Tujuh dilakukan pada tempat-tempat yang wajar oleh pembaca yang berijazah (yang berlajar dari ahli Qira'at).
Ditetapkan :
Jakarta, 17 Jumadil Awal 1403 H
2 Maret 1983 M.


KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua         Sekretaris



Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML         H. Musytari Yusuf LA



 
< Prev   Next >