Pil anti haid PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Pil anti haid


Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 telah mengambil keputusan :
  1. Penggunaan Pil Anti Haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.
  2. Penggunaan Pil Anti Haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan seblum penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanit yang sukar menqada puasanya pada hari lain, hukumnya mubah.
  3. Penggunaan Pil Anti Haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram.


Jakarta, 12 Januari 1979


KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua                  Sekretaris



K.H.M. SYUKRI GHOZALI         H. MUSYATARI YUSUF LA





 
< Prev