Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya
di Jakarta, tanggal 2 Rabi'ul Awwal 1402 H yang
bertepatan degan tanggal 29 Desember 1981 M, setelah
:
Membaca :
Surat Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan
Haji.
Memperhatikan :
"Dari Ibnu Umar : Bahwa Abbas bin Abdul Muthalih mohon izin dari Rasulullah SAW untuk dapat bermalam di Mekkah pada seluruh malam Mina, karena ia melayani air bagi jemaah haji, maka Nabi SAW memperkenankannya ".
"Dari Ashim bin Ady : Bahwasannya Rasulullah SAW memudahkan bagi pengembala unta dapat bermalam di luar Mina, mereka melontar esok harinya dan berikutnya untuk dua hari dan kemudian mereka melontar pada hari Nafar ".
"Dan termasuk dalam golongan orang-orang yang udzur ialah orang yang takut hilang hartanya kalau ia meningap di Mina, atau ia tahuk bahaya dirinya, atau ia sakit yang sukar baginya menginap di Mina, atau ada orang yang sakit yang harus ia mengurusinya, atau ia mencari budak yang hilang, atau ia sibuk dengan urusan lain yang ia khawatir tidak akan terkejar lagi kalau ia mabit di Mina, maka di sini ada dua pendapat. Yang Sahih diperholehkan bagi mereka tersebut di atas meninggalkan mabit di Mina dan tidakdiwajibkan membayarsesuatu ".
Menimbang :
Adanya perkembangan peningkatan jumlah haji setiap tahun, memandang perlu melakukan pembahasan dalam masalah mabit di Mina.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Mabit di Mina hukumnya wajib,
kecuali orang yang mendapat udzur.
Jakarta : 2 Rabi'ul Awa11402 H
29
Desember 1981 M.
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Ketua
Sekretaris
Prof. K.H.
Ibrahim Hosen, LML Musytari Yusuf LA




