Mabit di muzdalifah PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Mabit di muzdalifah


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta, tanggal 2 Rabi'ul Awwal 1402 H yang bertepatan degan tanggal 29 Desember 1981 M, setelah :

Membaca :
Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.

Memperhatikan :

  1. Hadits Nabi dari Abdullah Maula Asma, Artinya;
    "Bahwa ia tiba di Muzdalifah, maka ia sembahyang, kemudian ia bertanya, wahai anakku apakah sudah terbenam bulan (bulan pada malam 10 Zulhijjah)? Aku menjawab : belum, maka ia sembahyang lagi, kemudian ia menanyakan lagi, wahai anakku, sudah terbenam bulan, aku jawab sudah.
    Ia berkata : Mari berangkat, maka bertolaklah kami dari Muzdalifah sehingga kami melempar Jamrah Akabah, kemudian ia kembali dan sembahyang Subuh di tempatnya, maka aku katakan kepadanya : Ini kita sudah mendahului berangkat dari Muzdalifah. Ia menjawah : wahai anakku, bahwa Rasulullah SA Wmengizinkan bagi wanita-wanita.

  2. Syarah al-Muhazzab, karya Imam Nawasi, Juz I, hal 138 139.
    "Dan ini yang kami sebut wajib membayar dam bagi yang meninggalkan Mabit di Muzdalifah adalah orang yang meninggalkannya dengan tidak ada keuzuran. ".

  3. Syarah al-Muhazzab, juz. 8. Hal '105 dan Nail al-Autar, juz Shal. 66, Riwayat Abu Daud, Turmizi, Ibnu Majah clan lain-lainnya.
    Dari Urwah bin Madris bin Aus Atho'ir ashabi berkata : Aku datangi Rasulullah SAW di Muzdalifah ketika beliau keluar sembahyang maha aku berkata : wahai Rasulullah aku datang dari Gunung Tha’yi aku lelah dari perjalanan dan lemah badanku, demi Allah aku tidak meninggalkan dari sebuah gunungkecuali aku berhenti padanya. Apakah sah hajiku? Berr-kata Rasulullah SAW : barang siapa menghadiri shalat kami (Subuh) ini dan Wukuf bersama keluarga kami hingga kami berangkat dari sini, dan ia Sudah wukuf di Arafah sebelum itu malam atau siang maka sempurnalah hajinya dan selesailah ibadahnya.

Menimbang:

Adanya perkembangan peningkatan jumlah haji setiap tahun, memandang –perlu melakukan pembahasan dalam masalah mabit di Mu'zdalifah.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
bit di Muzdalifah hukumnya wajib, kecuali orang yang mendapat udzur.

Ditetapkan :
Jakarta, 2 Rabi'ul Awal 1402 H 29
Desember 1981 M


KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua         Sekretaris



Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML         H.Musytari Yusuf LA



 
< Prev   Next >