Membaca :
- Surat dari Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI No.D/Hj.00/2246/1996, tanggal 26 April 1996 tentang usul perbaikan Fatwa MUI tentang ketentuan Miqat Makani bagi Jama'ah Haj i Indonesia.
- Surat dari H.H. Syukron Makmun tentang pendapat tertulis kepada Sidang Komisi yang berkenaan dengan masalah Miqat Makani tersebut.
- Pendapat AL-Marhum Syekh Yasin Al-Fadani.
Pendapat, saran dan uraian yang disampaikan oleh para peserta sidang dalam pembahasan masalah tersebut.
Berpendapat:
- Karena Jama'ah Haj i Indonesia yang akan langsung ke Mekkah tidak melalui salah satu dari Miqat Makani yang telah ditentukan Rasulullah, Komisi berpendapat bahwa masalah Miqat bagi mereka termasuk masalah ijtihadiyah.
- Mengukuhkan Keputusan Fatwa Komisi Fatwa tanggal 12 Jumadil Ula 1400 H/29 Maret 1980 tentang Miqat Makani bagi Jama'ah Haji Indonesia, yaitu Bandara Jenddah (King Abdul Aziz) bagi yang langsung ke Mekkah dan Bir Ali bagi yang lebih dahulu ke Madinah.
- Dengan Fatwa tersebut di atas tidak berarti menambah miqat baru selain dari yang telah ditentukan Rasulullah SAW. Sebenarnya berihram dari Jeddah (Bandara King Abdul Aziz) dengan alasan-alasan, antara lain, sebagai berikut.
- Jarak antara Bandara King Abdul Aziz Jeddah dengan Mekkah telah melampaui 2 (dua) marhalah. Kebolehan berihram dari jarak seperti itu termasuk hal yang telah disepakati oleh para ulama.
- Penggunaan mawaqit mansusah ( dengan teori muhazah menunjukkan bahwa pelaksanaan penggunaan miqat adalah masalah ijtihadi
Ditetapkan :
Jakarta, 16 Zulhijah
1416 H
04 Me] 1996 M...
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Ketua
Sekretaris
KH. HASAN BASRI
DRS. H.A. NAZRI ADLANI
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Ketua
PROF. K.H. IBRAHIM HOSEN, LML




