Miqat makani PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Miqat makani


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidangnya hari Sabtu, 4 Mei 1996, setelah :

Membaca :
  1. Surat dari Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI No.D/Hj.00/2246/1996, tanggal 26 April 1996 tentang usul perbaikan Fatwa MUI tentang ketentuan Miqat Makani bagi Jama'ah Haj i Indonesia.
  2. Surat dari H.H. Syukron Makmun tentang pendapat tertulis kepada Sidang Komisi yang berkenaan dengan masalah Miqat Makani tersebut.
  3. Pendapat AL-Marhum Syekh Yasin Al-Fadani.
Memperhatikan :
Pendapat, saran dan uraian yang disampaikan oleh para peserta sidang dalam pembahasan masalah tersebut.

Berpendapat:
  1. Karena Jama'ah Haj i Indonesia yang akan langsung ke Mekkah tidak melalui salah satu dari Miqat Makani yang telah ditentukan Rasulullah, Komisi berpendapat bahwa masalah Miqat bagi mereka termasuk masalah ijtihadiyah.
  2. Mengukuhkan Keputusan Fatwa Komisi Fatwa tanggal 12 Jumadil Ula 1400 H/29 Maret 1980 tentang Miqat Makani bagi Jama'ah Haji Indonesia, yaitu Bandara Jenddah (King Abdul Aziz) bagi yang langsung ke Mekkah dan Bir Ali bagi yang lebih dahulu ke Madinah.
  3. Dengan Fatwa tersebut di atas tidak berarti menambah miqat baru selain dari yang telah ditentukan Rasulullah SAW. Sebenarnya berihram dari Jeddah (Bandara King Abdul Aziz) dengan alasan-alasan, antara lain, sebagai berikut.
     
  1. Jarak antara Bandara King Abdul Aziz Jeddah dengan Mekkah telah melampaui 2 (dua) marhalah. Kebolehan berihram dari jarak seperti itu termasuk hal yang telah disepakati oleh para ulama.  
  2. Penggunaan mawaqit mansusah ( dengan teori muhazah menunjukkan bahwa pelaksanaan penggunaan miqat adalah masalah ijtihadi

Ditetapkan :
Jakarta, 16 Zulhijah 1416 H
04 Me] 1996 M...


DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua Sekretaris



KH. HASAN BASRI     DRS. H.A. NAZRI ADLANI



KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua



PROF. K.H. IBRAHIM HOSEN, LML

 
< Prev   Next >