Miqat Haji dan Umroh (II) PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Miqat Haji dan Umroh (II)


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta tanggal 17 dan 19 Zulqa'idah 1401/16 September 1981, setelah :

Membaca :
  1. Surat Direktorat Pembinaan Haji, Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji, Departemen Agama RI No.D.V/2/4182/1981, tanggal 10 September 1981.
  2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Miqat Haji/Umrah tanggal 12 Jumadil Awal 1400 H/29 Maret 1980 M.

Memperhatikan :
  • Fotokopy teleks Atase Haji KBRI Jeddah tersebut, memberi penjelasan mengenai Pelabuhan Udara "King Abdul Aziz" sebagai berikut :
      AA. LETAKNYA DI ARAH UTARA KE JALAN MADINAH KMA TIDAK DI ANTARA KOTA JEDDAH DENGAN MEKKAH TTK.

      BB. JARAKNYA 32 KM TTK.

      CC. TIDAK SEDIKIT PUN MENGURANGI JARAK ANTARA JEDDAH MEKKAH TIEKBHS.

  • Pembicaraan telepon langsung tanggal 18 September 1981 antara Direktur Pembinaan Haji Indonesia (Drs. H. Husein Segaf, MA) dengan Staf Atase Haji Jeddah (Marlan) menegaskan bahwa jarak antara Pelabuhan Udara "King Abdul Aziz" dengan Mekkah adalah Paling kurang 85 Km.
      Menimbang :
      1. Digunakan Pelabuhan Udara "King Abdul Aziz" oleh Jama'ah Haji dari Indonesia sebagai pengganti Pelabuhan Udara Jeddah mendorong untuk meninjau kembali fatwa Majelis Ulama Indonesia tersebut di atas.
      2. Pembicaraan telepon langsung tanggal 18 September 1981 antara direktur Pembinaan Haji Jeddah (Drs. H. Husein Segaf MA) dengan Staf Atase Haji Jeddah (Marlan) menegaskan bahwa jarak antara pelabuhan Udara "King Abdul Aziz" dengan Mekkah adalah 85 km dapat dijadikan pegangan.
      Mengingat :
      Bab II Pasal 4 Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia tentang Tugas Pokok Majelis Ulama Indonesia.

      MEMUTUSKAN

      1. Tidak mengubah Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Jumadil Awal 1400 H/29 Maret 1980 M tentang Sahnya Jeddah sebagai Miqat.
      2. Atas dasar tersebut di atas Pelabuhan Udara "King Abdul Aziz" juga sah sebagai Miqat.
      3. Boleh melakukan Ihram sebelum Miqat. Bagi yang melakuka Ihram dari Indonesia hendaknya memelihara kesehatan dan menjauhi larangan-larangan Ihram.

      Ditetapkan :
      Jakarta, 20 Zullqai'dah 1404 H
      19 September 1981 M..


      KOMISI FATWA
      MAJELIS ULAMA INDONESIA


      Ketua & nbsp       Sekretaris



      Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML       H. MUSYTARI YUSUF, LA

    1.  
      < Prev   Next >