Miqat Haji dan Umroh (I) PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Miqat Haji dan Umroh


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Ciawi pada tanggal 12 Jumadil Awwa11400 H/29Maret 1980 M, setelah :

Membaca :
Surat Departemen Agama Dirjen Bimas Islam No. :D-11/bd/1950, tanggal 8 Maret 1950.

Menimbang :
  1. Miqat bagi Jama'ah Haji yang datang dari Indonesia adalah masalah ijtihad karena mereka datang tidak melalui salah satu dari miqat yang ditentukan Rasulullah SAW.
  2. Pendapat Mujtahdin tentang masalah miqat antara lain adalah sebagai berikut:
       
    1. Ibnu Hajar pengarang Kitab "Tuhfah" memfatwakan bahwa Jama'ah Haji yang datang dari arah Yaman boleh memulai ihram setelah tiba di Jeddah karena jarak Jeddah-Mekkah sama dengan jarak Yalamlam-Mekkah. An Naswyili Mufti Mekkah dan lain-lain sepakat dengan Ibnu Hajar (Panah At'Tabilin, II, h. 303).  
    2. Menurut mazhab Maliki clan Hanafi, jama'ah haji yang melakukan dua miqat memenuhi ihramnya dari miqat kedua tanpa membayar dam (Fiqh'ala al-Mazahib al-Arba'ah, ha1.640).  
    3. Menurut Ibnu Hazm, jemaah haji yang tidak melalui salah satu miqat boleh ihram darimana dia suka, baik di darat maupun di laut (Fiqh as-Sunnah, I, hal. 658).

MEMUTUSKAN

Dengan tidak mengurangi penghargaan terhadap keputusan Majelis Badan Ulama Ulama terkemuka Kerajaan Saudi Arabia di Taif No.:73 tanggal 21 Syawal 1399 H, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sebagai berikut :

  1. Jemaah haji Indonesia baik melalui laut atau udara boleh memulai ihramnya dari Jeddah, tanpa wajib, membayar dam
  2. Jamaah haji Indonesia yang akan meneruskan perjalanan lebih dahulu ke Madinah akan memulai ihramnya dari Zulhalaifah (Bir All).

Ditetapkan :
Jakarta 12 Jumadil Awa1 1400 H
29 Maret 1980 M. .


KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua         Sekretaris



K.H. M. SYUKURI GHOZALI         H. MUSYTARI YUSUF, LA

 
< Prev   Next >