Membaca :
Surat Departemen Agama Dirjen Bimas Islam No. :D-11/bd/1950, tanggal 8 Maret 1950.
Menimbang :
- Miqat bagi Jama'ah Haji yang datang dari Indonesia adalah masalah ijtihad karena mereka datang tidak melalui salah satu dari miqat yang ditentukan Rasulullah SAW.
- Pendapat Mujtahdin tentang masalah miqat antara
lain adalah sebagai berikut:
- Ibnu Hajar pengarang Kitab "Tuhfah" memfatwakan bahwa Jama'ah Haji yang datang dari arah Yaman boleh memulai ihram setelah tiba di Jeddah karena jarak Jeddah-Mekkah sama dengan jarak Yalamlam-Mekkah. An Naswyili Mufti Mekkah dan lain-lain sepakat dengan Ibnu Hajar (Panah At'Tabilin, II, h. 303).
- Menurut mazhab Maliki clan Hanafi, jama'ah haji yang melakukan dua miqat memenuhi ihramnya dari miqat kedua tanpa membayar dam (Fiqh'ala al-Mazahib al-Arba'ah, ha1.640).
- Menurut Ibnu Hazm, jemaah haji yang tidak melalui salah satu miqat boleh ihram darimana dia suka, baik di darat maupun di laut (Fiqh as-Sunnah, I, hal. 658).
MEMUTUSKAN
Dengan tidak mengurangi penghargaan terhadap keputusan Majelis Badan Ulama Ulama terkemuka Kerajaan Saudi Arabia di Taif No.:73 tanggal 21 Syawal 1399 H, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sebagai berikut :
- Jemaah haji Indonesia baik melalui laut atau udara boleh memulai ihramnya dari Jeddah, tanpa wajib, membayar dam
- Jamaah haji Indonesia yang akan meneruskan perjalanan lebih dahulu ke Madinah akan memulai ihramnya dari Zulhalaifah (Bir All).
Ditetapkan :
Jakarta 12 Jumadil Awa1
1400 H
29 Maret 1980 M. .
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Ketua
Sekretaris
K.H. M. SYUKURI
GHOZALI H. MUSYTARI YUSUF,
LA




