Istita`ah dalam Haji PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Istita`ah dalam melaksanakan ibadah Haji


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 2 Februari 1979, setelah :

Membaca :
Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI, tanggal 17 Januari 1979, No. H/115/1979, hal permohonan fatwa tentang istitha'ah dalam melakukan ibadah haji

MEMUTUSKAN

Memfatwakan :

  1. Bahwa Keputusan Musyawarah Alim Ulama yang akan diadakan pada tahun 1975 tentang "Istita'ah yang selengkapnya berbunyi :
    "Orang Islam dianggap mampu (Istita'ah) melaksanakan ibadah haji, apabila jasmaniah, ruhaniah, dan pembekalan memungkinkan ia untuk menuaikan tanpa melantarkan kewajiban terhadap keluarga," dianggap telah cukup memadai.
  2. Jika terdapat calon jemaah haji yang dalam pelaksanaan Istitha'ah mengalami kejanggalan-kejanggalan, adalah dikarenakan yang bersangkutan kurang memperhatikan bunyi dan isi (arti) istitha'ah itu.
  3. Perlu adanya penerangan yang seksama, guna menjelaskan pelaksanaan Isti'tiah, kesehatan, pokok-pokok manasik haji dan lain-lain yang dianggap sangat perlu bagi calon jemaah haji.
  4. Jika calon jemaah haji diharuskan berusia, menguasai bahasa Arab dan menguasai sepenuhnya manasik haji, akan timbul anggapan bahwa Pemerintah mempersukar pelaksanaan haji.
  5. Banyak jemaah haji Indonesia setiap tahun meskipun belum seimbang dengan jumlah penduduk (140 juta jiwa) berarti menunjukkan besarnya umat Islam Indonesia.
  6. Memang jemaah haji Indonesia sebagian besar terdiri dari masyarakat kampung dan pedesaan yang sangat kurang/buta pengalaman. Jika diantara mereka terdapat sekedar ketidak wajaran, kejanggalan adalah merupakan hal yang lumrah dan tidak perlu dibesar-besarkan, malah hendaknya ditingkatkan bimbingannnya.
  7. Masyarakat kampung dan pedesaan jika mempunyai kelebihan kekayaan tidak membiasakan menyimpannya berupa uang, akan tetapi berupa barang (sawah, kebun, rumah) yang oleh karena setiap ada keperluan dan kebutuhan yang besar, mereka menjual barang-barang itu. Yang sangat penting, asal mereka tidak mengabaikan kewajiban yang lebih utama semisal nafkah keluarga.
  8. Siapa yang akan menilai tentang baik tidaknya pelaksanaannya haji Indonesia harus mengingat segala pertimbangan sebagaimana tersebut di atas.
  9. Bagaimanapun keadaannya, masyarakat bangsa Indonesia perlu ditingkatkan dalam segala hal.

Ditetapkan : Jakarta
Pada Tanggal 4 Rabiul Awwal 1399 H.
2 Februari 1979 M.


KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua Umum         Ketua



Prof. Dr. HAMKA         K.H. M. SYUKURI GHOZALI

 
< Prev   Next >