Membaca :
Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI, tanggal 17 Januari 1979, No. H/115/1979, hal permohonan fatwa tentang istitha'ah dalam melakukan ibadah haji
MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
- Bahwa Keputusan Musyawarah Alim Ulama yang akan
diadakan pada tahun 1975 tentang "Istita'ah yang
selengkapnya berbunyi :
"Orang Islam dianggap mampu (Istita'ah) melaksanakan ibadah haji, apabila jasmaniah, ruhaniah, dan pembekalan memungkinkan ia untuk menuaikan tanpa melantarkan kewajiban terhadap keluarga," dianggap telah cukup memadai.
- Jika terdapat calon jemaah haji yang dalam
pelaksanaan Istitha'ah mengalami
kejanggalan-kejanggalan, adalah dikarenakan yang
bersangkutan kurang memperhatikan bunyi dan isi (arti)
istitha'ah itu.
- Perlu adanya penerangan yang seksama, guna
menjelaskan pelaksanaan Isti'tiah, kesehatan,
pokok-pokok manasik haji dan lain-lain yang dianggap
sangat perlu bagi calon jemaah haji.
- Jika calon jemaah haji diharuskan berusia,
menguasai bahasa Arab dan menguasai sepenuhnya manasik
haji, akan timbul anggapan bahwa Pemerintah
mempersukar pelaksanaan haji.
- Banyak jemaah haji Indonesia setiap tahun meskipun
belum seimbang dengan jumlah penduduk (140 juta jiwa)
berarti menunjukkan besarnya umat Islam Indonesia.
- Memang jemaah haji Indonesia sebagian besar
terdiri dari masyarakat kampung dan pedesaan yang
sangat kurang/buta pengalaman. Jika diantara mereka
terdapat sekedar ketidak wajaran, kejanggalan adalah
merupakan hal yang lumrah dan tidak perlu
dibesar-besarkan, malah hendaknya ditingkatkan
bimbingannnya.
- Masyarakat kampung dan pedesaan jika mempunyai
kelebihan kekayaan tidak membiasakan menyimpannya
berupa uang, akan tetapi berupa barang (sawah, kebun,
rumah) yang oleh karena setiap ada keperluan dan
kebutuhan yang besar, mereka menjual barang-barang
itu. Yang sangat penting, asal mereka tidak
mengabaikan kewajiban yang lebih utama semisal nafkah
keluarga.
- Siapa yang akan menilai tentang baik tidaknya
pelaksanaannya haji Indonesia harus mengingat segala
pertimbangan sebagaimana tersebut di atas.
- Bagaimanapun keadaannya, masyarakat bangsa Indonesia perlu ditingkatkan dalam segala hal.
Ditetapkan : Jakarta
Pada Tanggal 4
Rabiul Awwal 1399 H.
2 Februari 1979 M.
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Ketua Umum
Ketua
Prof. Dr. HAMKA
K.H. M. SYUKURI GHOZALI




