Umat Islam hendaknya memahami betapa besar dan luas masalah yang dihadapi oleh pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI dalam usaha melayani dan menyediakan kemudahan bagi kepentingan jamaah haji yang jumlahnya tiap tahun semakin besar yang harus dijalani dalam waktu yang bersamaan dan dalam lingkungan alimah yang sangat terbatas.
Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia yang sudah melaksanakan haji untuk :
- Menghayati bahwa ibadah haji itu diwajibkan hanya
sekali seumur hidup dan dengan syarat istitha'ah dalam
arti yang luas.
- Memberi kesempatan pada mereka yang belum
menunaikan ibadah haji terutama kepada keluarga yang
belum haji.
- Kepada umat Islam yang sudah beberapa kali
melaksanakan ibadah haji akan lebih bermanfaat bila
dana yang tersedia itu, disalurkan untuk amal/jariyah
yang dapat dirasakan manfaatnya oleh umum, disimpan
mendapat mendapat pahala yang terus mengalir bagi yang
melaksanakannya.
Ditetapkan : Jakarta
Pada Tanggal .
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Ketua
Sekretaris
K.H. Ibrahim Hosen,
LML H. Musytari Yusuf, LA




