Haji Sekali Seumur Hidup PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Ibadah Haji hanya sekali seumur hidup


Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Bulan Jumadil Awwal 1404/Maret 1984 merekomendasikan tentang kewajiban Ibadah Haji sebagai berikut

Umat Islam hendaknya memahami betapa besar dan luas masalah yang dihadapi oleh pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI dalam usaha melayani dan menyediakan kemudahan bagi kepentingan jamaah haji yang jumlahnya tiap tahun semakin besar yang harus dijalani dalam waktu yang bersamaan dan dalam lingkungan alimah yang sangat terbatas.

Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia yang sudah melaksanakan haji untuk :
  1. Menghayati bahwa ibadah haji itu diwajibkan hanya sekali seumur hidup dan dengan syarat istitha'ah dalam arti yang luas.
  2. Memberi kesempatan pada mereka yang belum menunaikan ibadah haji terutama kepada keluarga yang belum haji.
  3. Kepada umat Islam yang sudah beberapa kali melaksanakan ibadah haji akan lebih bermanfaat bila dana yang tersedia itu, disalurkan untuk amal/jariyah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh umum, disimpan mendapat mendapat pahala yang terus mengalir bagi yang melaksanakannya.

Ditetapkan : Jakarta
Pada Tanggal .


KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua         Sekretaris



K.H. Ibrahim Hosen, LML         H. Musytari Yusuf, LA

 
< Prev   Next >