MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
- Mengenai penetapan awal Ramadhan dan Awal Syawal /
Idul Fitri di kalangan fuqaha' terdapat dua aliran,
yaitu pertama aliran yang berpegang pada matla (tempat
terbitnya fajar clan terbenamnya matahari). Aliran ini
ditokohi oleh Imam Syafi'I clan kedua aliran yang
tidak perpegang ada matla' (jumhur fuqaha).
Untuk mewujudkan ukhuwwah Islamiyah, Komisi Fatwa MUI mengambil kesimpulan agar dalam penetapan awal Ramadhan dan awal Syawal / Idul Fitri berpedoman pada pendapat jumhur, sehingga rakyat yang terjadi di suatu negara Islam dapat diberlakukan secara internasional (berlaku bagi negara-negara Islam yang lain). Hal ini memerlukan kesempatan untuk membentuk lembaga yang berstatus sebagai "Qadi Internasional " yang dipatuhi oleh seluruh negara-negara Islam. Sebelum itu, berlakulah ketetapan pemerintah masing-masing.
- Berbeda dengan masalah penetapan awal Ramadhan
clan awal Syawal / Idul Fitri ialah masalah penetapan
awal bulan Zulhijjah/Idul Adha. Dalam hal ini berlaku
dengan matla' masing-masing negara. Dalam hal ini
ulama telah konsesus. Dengan demikian, Indonesia dalam
melakukan shalat Idul Adha tidak dibenarkan mengikuti
negara lain yang berbeda matla'nya.
Ditetapkan : Jakarta
Pada Tanggal .
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Ketua
Sekretaris
K.H. Ibrahim Hosen,
LML H. Musytari Yusuf, LA




