Awal Ramadhan/Syawal/Zulhijjah PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Penentuan awal Ramadhan, Awal Syawal / Idul Fitri dan Awal Zulhijjah / Idul Adha


Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II Tahun 1980.

MEMUTUSKAN

Memfatwakan :

  1. Mengenai penetapan awal Ramadhan dan Awal Syawal / Idul Fitri di kalangan fuqaha' terdapat dua aliran, yaitu pertama aliran yang berpegang pada matla (tempat terbitnya fajar clan terbenamnya matahari). Aliran ini ditokohi oleh Imam Syafi'I clan kedua aliran yang tidak perpegang ada matla' (jumhur fuqaha).
    Untuk mewujudkan ukhuwwah Islamiyah, Komisi Fatwa MUI mengambil kesimpulan agar dalam penetapan awal Ramadhan dan awal Syawal / Idul Fitri berpedoman pada pendapat jumhur, sehingga rakyat yang terjadi di suatu negara Islam dapat diberlakukan secara internasional (berlaku bagi negara-negara Islam yang lain). Hal ini memerlukan kesempatan untuk membentuk lembaga yang berstatus sebagai "Qadi Internasional " yang dipatuhi oleh seluruh negara-negara Islam. Sebelum itu, berlakulah ketetapan pemerintah masing-masing.
  2. Berbeda dengan masalah penetapan awal Ramadhan clan awal Syawal / Idul Fitri ialah masalah penetapan awal bulan Zulhijjah/Idul Adha. Dalam hal ini berlaku dengan matla' masing-masing negara. Dalam hal ini ulama telah konsesus. Dengan demikian, Indonesia dalam melakukan shalat Idul Adha tidak dibenarkan mengikuti negara lain yang berbeda matla'nya.

Ditetapkan : Jakarta
Pada Tanggal .


KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua         Sekretaris



K.H. Ibrahim Hosen, LML         H. Musytari Yusuf, LA

 
< Prev   Next >