Memperhatikan :
- Penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Prod. DR. Ing. Wardiman Djojonegoro dan Ketua Umum
Majelis Ulama Indonesia K.H. Hasan Basri pada hari
Kamis tangga125 Januari 1996.
- Rapat Pimpinan Harian Maj elis Ulama Indonesia
tanggal 13 Februari 1996.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Fatwa Majelis Ulama Indonesia
tentang pemberian zakat untuk beasiswa sebagaimana
terlampir pada Surat Keputusan Fatwa ini.
Ditetapkan : Jakarta
Pada Tanggal
Ramadhan 1416H
19 Februari 1996 M
DEWAN PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL II
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
Sekretaris
K.H. HASAN BASRI
DRS. H.A. NAZRI ADLANI
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Tentang : Pemberian Zakat Untuk
Beasiswa Nomor
Kep.-120/MUVII/1996
Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dengan ini menyampaikan
bahwa pada hari Sabtu tangga120 Ramadhan 1416Hijriah,
bertepatan dengan tanggal 10 Februari 1996 Miladiyah,
dilanjutkan pada hari Rabu 24 Ramadhan 1416 Hijriah,
bertepatan tanggal 14 Februari 1996 Miladiyah, Komisi
Fatwa Majelis U lama Indonesia telah bersidang untuk
membahas pemberian zakat untuk beasiswa, yaitu
:
Bagaimana hukum pemberian zakat untuk keperluan
pendidikan, khususnya pemberian
beasiswa.
Sehubungan dengan masalah tersebut
Sidang merumuskan sebagai berikut :
Memberikan
uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam
bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena termasuk
dalam asnaf sabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan
dari dana zakat berdasarkan Al-Qur'an surat At-Taubah
ayat 60 dengan alasan bahwa pengertianfi sabilillah
menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhabdan
ulama tafsir adalahnya "lafaznya umum". Oleh karena itu,
berlakulah qaidah usuliyah :
Sidang memberikan
pertimbangan bahwa pelajar / mahasiswa / sarjana muslim,
penerima zakat beasiswa, hendaknya :
- Berprestasi akademik.
- Diprioritaskan bagi mereka yang kurang mampu.
- Mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
Ditetapkan : Jakarta
Pada Tanggal 29
Ramadhan 1416H
19 Februari 1996 M
DEWAN PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL II
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
Ketua Komisi
Fatwa
K.H. Hasan Basri
Prof. K.H.Ibrahim Hosen,LML




