Ecstasy PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Penyalahgunaan Ecstasy Dan Zat-Zat Sejenis Lainnya


MEMUTUSKAN



1. Menfatwakan

  1. Meyalahgunakan actasy dan zat-zat sejenis lainnya adalah haram.
  2. Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah mengkonsumsi / menggunakan, mengedarkan /memperdagangkan, memproduksi dan membantu terjadinya penyalahgunaan untuk keperluan yang tidak semestinya.
2. Merekomendasikan :
  1. Menganjurkan kepada pemerintah agar berusaha segera mewujudkan undang-undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan ectasy dan zat-zat sejenis lainnya , serta pemberatan hokum terhadap pelanggarnya
  2. Menganjurkan kepada pemerintah untuk membuat intruksi-intruksi yang lebih keras dan intensif terhadap korban penyalahgunaan ectasy dan zat-zat sejenis lainnya. Kepolisian dan petugas hokum lainnya agar berusaha meningkatkan pengawasan terhadap peredar dan penyalahgunaan ectasy dan zat-zat sejenis lainnya, serta mengambil tindakan tegas terhadap para pelakunya Menganjurkan kepada alim ulama, guru-guru, Mubaligh, dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan / penerangan terhadap masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
  3. Menganjurkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan social, serta lembaga-lembaga terkait lainnya, dan masyarakat pada umumnya, terutama para orang tua untuk bersama-sama berusaha menyelamatkan generasi mendatang dari sikap dan prilaku penyalahgunaan ectasy dan zat-zat sejenis lainnya.
Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita ke jalan yang lurus .



Jakarta, 18 Rabiul Tsani 1417 H. 2 September 1996 M.



KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA




 
< Prev   Next >