MEMUTUSKAN
1. Menfatwakan
- Meyalahgunakan actasy dan zat-zat sejenis lainnya adalah haram.
- Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah mengkonsumsi / menggunakan, mengedarkan /memperdagangkan, memproduksi dan membantu terjadinya penyalahgunaan untuk keperluan yang tidak semestinya.
- Menganjurkan kepada pemerintah agar berusaha segera mewujudkan undang-undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan ectasy dan zat-zat sejenis lainnya , serta pemberatan hokum terhadap pelanggarnya
- Menganjurkan kepada pemerintah untuk membuat intruksi-intruksi yang lebih keras dan intensif terhadap korban penyalahgunaan ectasy dan zat-zat sejenis lainnya. Kepolisian dan petugas hokum lainnya agar berusaha meningkatkan pengawasan terhadap peredar dan penyalahgunaan ectasy dan zat-zat sejenis lainnya, serta mengambil tindakan tegas terhadap para pelakunya Menganjurkan kepada alim ulama, guru-guru, Mubaligh, dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan / penerangan terhadap masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
- Menganjurkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan social, serta lembaga-lembaga terkait lainnya, dan masyarakat pada umumnya, terutama para orang tua untuk bersama-sama berusaha menyelamatkan generasi mendatang dari sikap dan prilaku penyalahgunaan ectasy dan zat-zat sejenis lainnya.
Jakarta, 18 Rabiul Tsani 1417 H. 2
September 1996 M.
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA




