MEMUTUSKAN
Menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya, yang membawa kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental fisiknya seseorang, serta terancamnya keamanan masyarakat dan ketahanan nasional. Mendukung sepenuhnya rekomendasi Majelis Ulama DKI Jakarta tentang pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja. Menyambut baik dan menghargai segala usaha menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya. Menganjurkan kepada presiden RI agar berusaha segera mewujudkan Undang-undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan narkotika,termasuk obat bius semacamnya, serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya. Menganjurkan kepada presiden RI membuat intruksi-intruksi yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika. Menganjurkan kepada Alim Ulama, Guru-guru, Muballigh dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/penerangan terhadap masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Menganjurkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat pada umumnya terutama pada orang tua untuk bersama-sama berusaha menyatakan " Perang Melawan Narkotika."
Mengingat :
Dalil Al-Qur'an dan hadist sebagai berikut :- Firman Allah
: " Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan / keninasaan ( sebagai akibat tangan ) tangan-tanganmu ( Qs. Al- Baqarah {2}: 195 ). - Firman Allah :
" Dan janganlah kamu membunuh dirimu ( dengan mencapai sesuatu yang membahayakan mu ). Karena sesungguhnya Allah maha kasih sayang kepadamu. "( Qs. An-nisa {4}:29 ) - Hadist Ummu salamah :
" Melarang Rasullulah SAW daripada tiap-tiap barang yang memabukan dan melemahkan akal dan badan. "( Hadist Riwayat Ahmad dalam sunnahnya, dengan sanad yang shahih )- " Tiap-tiap barang yang memabukan haram hukumnya. "( Diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Muslim ).
- Hadist dari Jabir RA bahwa Rasulullah bersabda :
" Setiap benda yang memabukan banyaknya maka sedikitnya haram." ( Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Nasai, Ibnu majah, dan Ibnu hibban yang mengsahihkannya, serta Turmudzi yang menganggapnya Hasan, sedang rijalnya dipercaya )".




