Hidup Sederhana PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Hidup Sederhana


MEMUTUSKAN

Menyambut baik dengan penuh penghargaan atas anjuran Presiden Republik Indonesia tentang Hidup Sederhana. Memperkuat anjuran Presiden tersebut degan dalil-dalil agama.

Menganjurkan kepada Presiden agar melaksanakan : Mengeluarkan instruksi kongkrit kepada pejabat-pejabat mengenai anjuran hidup sederhana dan pelarangan hidup mewah berlebih-berlebihan.

Menegaskan penegakan hukum terhadap semua pelanggar hukum tanpa pandang sebagai mana yang dinyatakan oleh Jaksa Agung.

Memberatkan hukuman atas tindak pidana tersebut dengan Perundang-undangan seperlunya, antara lain dengan usaha memasukkan Hukum Pidana Islam.

Perbaikan ekonomi umumnya terutama biaya hidup pegawai agar mereka tidak melakukan penyelewengan. Mengawasi dengan keras dan ketat terhadap pelanggar-pelanggar hukum.

Menganjurkan kepada Alim Ulama, Guru-guru, Mubaligh-mubaligh, Khatib-khatib dan Mass media untuk lebih menjelaskan ajaran Islam yang menganjurkan hidup sederhana dan melarang hidup mewah dan berlebih-lebihan terutama dari hasil pencaharian yang haram dan tidak sah.

Walhamdulillah Rabbil'Alamin

Jakarta, 10 Shafar 1396 H 10 Februari 1976 M


DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

K e t u a
Sekretaris,
K.H. M. SYUKRI GHOZALI H.
AMIRUDDIN SIREGAR


 
< Prev