Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11 - 17 Rajab 1400 H. bertepatan dengan tanggal 26 Mei - 1 Juni 1980 M.
MEMUTUSKAN
Memfatwakan:
Setiap usaha pendangkalan agama
dan penyalahgunaan dalil-dalil adalah merusak kemurnian
dan kemantapan hidup beragama. Oleh karena itu, Majelis
Ulama Indonesia bertekad menanganinya secara serius dan
terus menerus.
Ditetapkan :
Jakarta, 17 Rajab 1400 H
1 Juni 1980 M
DEWAN PIMPINAN/MUSYAWARAH NASIONAL II
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
Sekretaris
Prof.
DR. HAMKA Drs.H. KAFRAWI




