Pendangkalan Agama PDF Print E-mail
Thursday, 13 April 2006
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Pendangkalan Agama dan Penyalahgunaan Dalil


Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11 - 17 Rajab 1400 H. bertepatan dengan tanggal 26 Mei - 1 Juni 1980 M.


MEMUTUSKAN

Memfatwakan:
Setiap usaha pendangkalan agama dan penyalahgunaan dalil-dalil adalah merusak kemurnian dan kemantapan hidup beragama. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia bertekad menanganinya secara serius dan terus menerus.

Ditetapkan :
Jakarta, 17 Rajab 1400 H
1 Juni 1980 M


DEWAN PIMPINAN/MUSYAWARAH NASIONAL II
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua         Sekretaris



Prof. DR. HAMKA         Drs.H. KAFRAWI



 
< Prev   Next >