|
Plural/Liberal/Sekluar-isme |
|
|
|
|
Thursday, 13 April 2006 |
KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONEISA Nomor : 7/MUNAS
VII/MUI/II/2005 Tentang PLURALISME, LIBERALISME
DAN SEKULARISME AGAMA
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam
Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir
1246 H. / 26-29 Juli 2005 M.
MENIMBANG :
- Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham
pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta
paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat;
- Bahwa berkembangnya paham pluralisme agama,
liberalisme dan sekularisme serta dikalangan
masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga
sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan Fatwa
tentang masalah tersebut;
- Bahwa karena itu , MUI memandang perlu menetapkan
Fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan
sekularisme agama tersebut untuk di jadikan pedoman
oleh umat Islam.
MENGINGAT :
- Firman Allah :
- Barang siapa mencari agama
selaian agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan
terima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat
termasuk orang-orang yang rugi… (QS. Ali Imaran [3]:
85)
- Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi
Allah hanyalah Islam… (QS. Ali Imran [3]:
19)
- Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. (QS.
al-Kafirun [109] : 6).
- Dan tidaklahpatut bagi
laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan
yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang
siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah
dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. al-Azhab
[33:36).
- Allah tiada melarang kamu untuk berbuat
baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada
memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir
kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah
hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu
orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan
mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain)
untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka
sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang
zalim. (QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9).
- Dan carilah
pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu
melupakan bahagianmu dari (keni’matan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah
telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan. (QS. al-Qashash [28]: 77).
- Dan
jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka
bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan
Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti
persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah
berdusta. (terhadap Allah). (QS. al-An’am [6]:
116).
- Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu
mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua
yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah
mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi
mereka berpaling dari kebanggaan itu. (Q. al-Mu’minun
[23]: 71).
- Hadis Nabi saw :
- Imam Muslim (w. 262 H) dalam Kitabnya Shahih
Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah saw :
“Demi
Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada
seorangpun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar
tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati
dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa,
kecuali ia akan menjadi penghuni Neraka.” (HR
Muslim).
- Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada
orang-orang non-Muslim, antara lain Kaisar
Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani,
al-Najasyi Raja Abesenia yang beragama Nasrani dan
Kisra Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi
mengajak mereka untuk masuk Islam. (riwayat Ibn Sa’d
dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam Al-Bukhari dalam
Shahih al-Bukhari).
- Nabi saw melakukan pergaulan social secara baik
dengan komunitas-komunitas non-Muslim seperti
Komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani
yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua
Nabi yang bernama Huyay bin Aththab adalah tokoh
Yahudi Bani Quradzah (Sayyid Bani Quraizah).
(Riwayat al-Bukhari dan
Muslim).
MEMPERHATIKAN :
Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII VII MUI
2005.
Dengan bertawakal kepada Allah
SWT.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME
AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM Pertama :
Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan
- Pluralisme agama adalah suatu paham yang
mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan
karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh
sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim
bahwa hanya agamanyasaja yang benar sedangkan agama
yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa
semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan
berdampingan di surga.
- Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di
negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk
agama yang hidup secara berdampingan.
- Liberalisme adalah memahami nash-nash agama
(Al-Qur’an & Sunnaah) dengan menggunakan akal
pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin
agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
- sekualisme adalah memisahkan urusan dunia dari
agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi
dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesame manusia diatur
hanya dengan berdasarkan kesepakatan
social.
Kedua : Ketentuan Hukum
- pluralism, Sekualarisme dan Liberalisme agama
sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham
yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
- Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme
Sekularisme dan Liberalisme Agama.
- Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib
bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan
aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah
pemeluk agama lain.
- Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama
pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah
social yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah,
umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap
melakukan pergaulan social denga pemeluk agama lain
sepanjang tidak saling merugikan.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal:
22 Jumadil Akhir 1426 H. 29 Juli 2005
M
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
| Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa |
Sekretaris, |
| K.H. MA’RUF AMIN |
HASANUDIN |
|
|
Google Search
Untuk pencarian melalui Google, ketik kata kunci misalnya sukuk, mudarabah, islamic finance, halal frozen food, halal market, dan lain-lain :
Halal Guide Powered by
|