|
Wednesday, 12 July 2006 |
|
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb, Melalui forum ini saya ingin menanyakan tentang masakan Jepang. Saat ini banyak sekali restoran Jepang yang tumbuh pesat di Jakarta dan kota lain. Sebagian bahkan ada yang mencantumkan tulisan halal di pintu masuknya. Bagaimana makanan tersebut bisa dikatakan halal? Apakah memang sudah dijamin halal oleh MUI? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wassalam,
Finarosa
Jawab: Sejauh ini belum ada restoran ala Jepang yang telah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI. Kalau ada restoran Jepang yang berani mencantumkan logo halal, berarti itu ilegal dan tidak melalui proses pemeriksaan LPPOM MUI. Dalam menu masakan Jepang memang ada beberapa bahan baku yang perlu dicermati. Misalnya saja penggunaan mirin atau sake, yang merupakan minuman keras tradisional Jepang. Selain itu daging yang dipakai juga perlu dikaji, apakah daging halal atau tidak. |