Bir Tanpa Alkohol PDF Print E-mail
Wednesday, 12 July 2006

Pertanyaan: 

Assalamu'alaikum wr wb,
Akhir-akhir ini marak beredar bir yang tidak mengandung alkohol. Iklan dan pemasaran produk tersebut cukup gencar, sehingga masyarakat menganggapnya sebagai minuman yang halal. Kan tidak ada alkoholnya. Kemudian kalau tidak salah Pak Din Syamsudin pernah mengungkapkan bahwa minuman itu haram. Saya jadi bingung, bagaimana sebenarnya, halal atau haram? Terima kasih atas penjelasannya.

Wassalam,

Jawab:

Bir dengan kandungan alkohol 0 persen atau zero persen alkohol memiliki dua dimensi yang perlu dicermati. Pertama, dari segi bahan, yang menyebabkan suatu minuman haram atau tidak bukan semata-mata tergantung pada alkoholnya. Sebab komponen lain yang terkandung bisa saja berasal dari yang haram. Misalnya penggunaan flavor yang menggunakan bahan baku turunan khamer. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai proses pembuatan dan kandungan bahan yang ada di dalamnya, maka minuman tersebut bisa dikategorikan syubhat. Kedua, minuman dengan aroma dan rasa yang mirip dengan bir, meskipun alkoholnya telah dihilangkan, bisa mengajarkan umat untuk terbiasa dengan rasa dan aroma bir. Oleh karena itu jalan yang akan mengarahkan kepada yang haram itu sebaiknya dihindari.

Sumber: Republika 7 Juli 2006

 
< Prev   Next >