|
Wednesday, 12 July 2006 |
|
Pertanyaan:
Assalaamu alaikum wr wb, Bapak/Ibu pembina Info Halal, saya mau nanya tentang larutan penyegar. Saya termasuk orang yang sering mengkonsumsi larutan bening tersebut. Ada yang bilang panas dalam itu tidak ada dalam dunia kedokteran. Tetapi ketika saya mengalami gangguan kesehatan, larutan tersebut cocok buat saya. Apakah hal ini memang ada khasiatnya, ataukah hanya sugesti saja? Dari segi kehalalan, apakah ada kemungkinan digunakan bahan yang tidak halal? Terima kasih atas penjelasannya dan mohon maaf atas kekhilafannya.
Wassalam, Syamsudin
Jawab: Larutan penyegar biasanya terdiri dari ekstrak batu tahu dan tanduk dari sejenis kambing gunung. Dari segi khasiat memang masih menjadi perdebatan di antara ahli farmasi dan obat-obatan tradisional. Kami tidak akan membahasnya lebih detail lagi. Sedangkan dari segi kehalalan, ada salah satu bahan, yaitu tanduk kambing gunung yang sempat menjadi perdebatan di kalangan komisi fatwa. Tanduk tersebut ternyata berbeda dengan tanduk kerbau yang jika dipotong tidak akan tumbuh lagi. Tanduk ini lebih mirip dengan tanduk rusa, yang apabila dipotong maka ia akan tumbuh lagi seperti kuku. Ternyata oleh komisi Fatwa diputuskan bahwa bahan tersebut halal.
Sumber: Republika 7 Juli 2006 |