|
Personalia Komisi Fatwa & Hukum |
|
|
|
|
Friday, 07 July 2006 |
|
SUSUNAN PERSONALIA KOMISI FATWA DAN HUKUM MUI
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI - KOMISI ------------------------------------------------------------- Nomor : Kep.180/MUI/IV/1996
MENIMBANG : 1. Bahwa sesuai amanat Munas V Majelis Ulama Indonesia, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program-program MUI perlu dibentuk komisi-komisi. 2. Bahwa sehubungan denga terbentuknya pengurus baru Dewan Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia hasil Munas V MUI maka perlu dietapkan personalia keanggotaan komisi untuk masa khidmah 1995 - 2000
MENGINGAT : 1. Pedoman Dasar Majelis Ulama Indoneisia. 2. Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia. 3. Keputusan Munas V Nomor : 03/Munas VII/1995 tanggal 24 Juli 1995 - 2000.
MEMPERHATIKAN : 1. Saran-saran dan kesimpulan dalam rapat pengurus paripurna Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 20 Agustus 1995.
2. Saran-saran dan kesimpulan rapat pengurus harian MUI pada tanggal 13 Oktober 1955 tentang suasana komisi-komisi Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia. 3. Usulan yang disampaikan oleh masing-masing ketua komisi.
MENETAPKAN:
MEMUTUSKAN : 1. Membentuk Komisi - Komisi yaitu :
I. Komisi Ukhuwah Islamiyah. II. Komisi Dakwah. III. Komisi Pendidikan dan Kebudayaan. IV. Komisi Ekonomi/Keuangan. V. Komisi Pembinaan Organisasi/ Kelembagaan Umat. VI. Komisi Pengkajian/Pengembangan. VII. Komisi Fatwa dan Hukum. VIII. Komisi Luar Negeri. IX. Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama. X. Komisi Wanita, Remaja dan Keluarga.
2. Mengangkat nama-nama seperti yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai personalia komisi.
3. Komisi-komisi tersebut bertugas untuk menelaah, membahas, merumuskan dan menyampaikan usul-usul kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan bidang masing-masing, dalam rangka pelaksanaan program kerja MUI periode 1995-2000 dan berpedoman kepada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI.
4. Komisi dapat mengundang diantara anggoa Dewan Pertimbangan MUI sebagai nara sumber.
5. Para anggota Dewan Pimpinan Harian MUI berhak menghadiri sidang-sidang komisi. 6. Komisi dapat mengundang orang - orang dari luar anggota komisi yang diperlukan sesuai dengan materi acara sidang dalam sidang komisi bersangkutan.
7. Komisi sekurang-kurangnya mengadakan sidang sekali sebulan, dan hasilnya dilaporkan kepada pimpina MUI. Surat keputusan in berlaku mulai tanggal ditetapkan dan akan dirubah/disempurnakan apabila tedapat kekurangan.
Ditetapkan di : J A K A R T A Pada tanggal : 1 April 1996
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua Umum, Sekretaris Umum, ttd, ttd,
K.H. HASAN BASRI Drs. H.A. NAZRI ADLANI
LAMPIRAN : SUSUNAN KOMISI FATWA DAN HUKUM Ketua : Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML.
Wakil Ketua : - Dr. H. Satria Effendy M. Zen - Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrahmah. - K.H. Ma;ruf Amin Sekretaris : - Dr. H. Mas'ud Saiful Alam - Drs. H. Asnawi Latief Anggota : 1. K.H. Dr. Nahrawi Abdussalam 2. Hj. Nurdjannah Said 3. Dr. M. Atho' Mudzhar, MA 4. K.H. Tengku M. Saleh 5. Ny. Hj. Aisyah Amini, SH 6. K.H. Masyhuri Syahid, MA 7. Dr. Muslim Nasution 8. Drs. Aqil Al-Munawar 9. Drs. H. Nahar Nahrawi 10. K.H. Ali Mustafa Ya'cub, MA 11. Drs. H. Masdar F. Mas'udi 12. Dra. Hj. Maria Ulfah, MA 13. Dra. Hj. Mursyida, MA 14. Drs. H.A Munif 15. Dr. H.Anwar Ibrahim 16. K.H. T.b. Hasan Basri 17. Dr. Muh. Amin Suma 18. Dr. Fathurrahman Jamil 19. Dr. Khuzaimah T. Yanggo |
|