|
Mekanisme Kerja Komisi Fatwa |
|
|
|
|
Friday, 07 July 2006 |
|
MEKANISME KERJA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA ----------------------------------------------- Nomor : U-634/MUI/X/1997
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
MENIMBANG : 1. Banyaknya permohonan untuk mendapatkan fatwa dan penyelesaian masalah yang berhubungan dengan hukum Islam yang diajukan oleh masyarakat kepada Majelis Ulama Indonesia.
2. Bahwa untuk mendapatkan fatwa atau jawaban atas permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam itu perlu adanya peningkatan mekanisme kerja komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ditetapkannya pedoman kerja komisi fatwa.
3. Bahwa untuk memperlancar mekanisme kerja komisi fatwa majelis ulama Indonesia perlu dibentuk Tim khusus yang bertugas menyeleksi permasalahan - permasalahan yang perlu diajukan kepada komisi fatwa dan merumuskan hasilnya.
4. Bahwa nama - nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu untuk melaksanakan tugas sebagai tim khusus. MENGINGAT : Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta program kerja MUI periode 1995 - 2000.
MENETAPKAN : MEMUTUSKAN : SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG MEKANISME KERJA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA.
PERTAMA : PENYELEKSIAN MASALAH 1. Setiap surat masuk ke komisi fatwa yang berisi permintaan fatwa atau masalah hukum islam dicatat dalam buku surat masuk, dilengkapi dengan asal (pengirim) dan tanggal surat, serta pokok masalahnya.
2. Semua surat masuk diseleksi oleh Tim Khusus untuk ditentukan klasifikasinya :
a. Masalah yang layak dibawa kedalam Rapat komisi fatwa. b. Masalah-masalah yang dikembalikan ke MUI daerah tingkat I. c. Masalah-masalah yang cukup diberi jawaban oleh tim khusus. d. Masalah-masalah yang tidak perlu diberi jawaban. 3. Adalah :
a. Masalah sebagaimana dimaksud dalam point 2.a. dilaporkan kepada ketua Komisi Fatwa untuk ditetapkan waktu pembahasannya sesuai dengan hasil seleksi dari Tim khusus.
b. Setelah mendapat kepastian waktu, masalah tersebut dilaporkan ke sektretariat MUI untuk dibuatkan undangan rapat.
4. Masalah sebagaimana dimaksud dalam point 2.b. dilaporkan kepada secretariat MUI untuk dibuatkan surat pengirimannya. 5. Adalah :
a. Masalah sebagaimana dimuat dalam point 2.c. dibuatkan/dirumuskan jawabannya oleh Tim khusus. b. Jawaban sebgaimana dimaksud point 5.a. dilaporkan/dikirimkan kepada sekretariat MUI untuk dibuatkan surat pengirimannya kepada yang bersangkutan.
6. Tim khusus terdiri dari atas ketua, sekretaris dan anggota yang berasal dari unsur pengurus harian dan pengurus komisi fatwa MUI sebagaimana terlampir. KEDUA : PROSEDUR RAPAT 1. Ketua komisi fatwa, atau melalui rapat komisi, berdasarkan pertimbangan dari tim khusus, menetapkan prioritas masalah yang akan dibahas dalam rapat komisi fatwa serta menetapkan waktu pembahasannya.
2. Ketua komisi, atau melalui rapat komisi, dapat menunjuk salah seorang atau lebih anggota komisi untuk membuat makalah mengenai masalah yang akan dibahas.
3. Undangan rapat komisi pokok masalah yang akan dibahas dan makalah (jika ada)sudah harus diterima oleh anggota komisi dan peserta rapat lain (jika ada) selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal rapat. 4. Peserta rapat komisi fatwa terdiri atas anggota komisi dan peserta lain yang dipandang perlu.
5. Rapat komisi fatwa dipimpin ole ketua komisi atau wakilnya.
6. Rapat komisi fatwa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari peserta yang diundang rapat, atau jika dipandang telah memenuhi quorum oleh peserta yang hadir.
7. Hasil rapat komisi fatwa dicatat oleh sekretaris komisi fatwa.
K E T I G A : KEPUTUSAN FATWA 1. Hasil komisi fatwa dirumuskan menjadi keputusan fatwa oleh Tim khusus, kemudian ditandatangani oleh ketua dan sekretaris komisi.
2. Keputusan fatwa sebagaimana dimaksud point 1 dilaporkan kepada dewan pimpinan/sekretaris MUI untuk kemudian ditanfizkan dalam bentuk surat keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
3. Setiap surat keputusan fatwa MUI yang ditanfizkan diberi nomor dan ditandatangani oleh ketua umum, sekretaris umum dan ketua komisi fatwa MUI.
4. Surat keputusan fatwa MUI dikirim kepda pihak - pihak terkait dan seluruh anggota komisi fatwa serta MUI Daerah tingkat I.
5. Keputusan dipublikasikan pula melalui mimbar ulama dan penjelasannya dalam bentuk artikel. KEEMPAT : TIM KHUSUS KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Mengangkat nama-nama sebagaimana dalam lampiran surat keputusan ini sebagai tim komisi fatwa.
K E L I M A : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan denga ketentuan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaiman mestinya.
Ditetapkan di : J A K A R T A Pada tanggal : 27 Oktober 1997
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua Umum, Sekretaris Umum, ttd, ttd,
K.H. HASAN BASRI DRS. H.A. NAZRI ADLANI |
|