|
LAPORAN SIDANG KOMISI C IJTIMA' ULAMA KOMISI FATWA MUI II SE-INDONESIA
Setelah memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa
Ta'ala- dengan memohon taufik Allah Azza wa Jalla- atas nama Komisi C
kami sampaikan laporan persidangan Komisi C sebagai berikut :
A. Pimpinan Sidang :
1. Prof.Dr.Drs.HM. Amin Suma, SH, MA, MM (Ketua)
2. Neng Djubaedah, SH, MH (Sekretaris)
3. Prof.Dr.KH. Didin Hafidhuddin, MSc (Narasumber)
4. H. Irfan Helmi, SS (notulen)
5. Anggota Sidang, 75 orang (terlampir)
B. Jalannya Persidangan :
• Sidang dibuka oleh pimpinan sidang pada pukul 07.50 WIB, dengan
pembacaan Ummul Qur'an yang dipimpin langsung oleh pemimpin sidang.
• Pemimpin sidang menyampaikan penjelasan singkat tentang materi-materi yang hendak dibahas oleh Komisi C.
• Pemimpin sidang menawarkan kepada peserta sidang tentang
sistem/mekanisme pembahasan materi yang akan digunakan. Dengan suara
bulat, peserta sidang menyetujui agar pembahasan dilakukan satu demi
satu dengan cara dibacakan oleh pimpinan/sekretaris sidang. Sesudah
pimpinan sidang membacakan materi yang telah disiapkan oleh panitia,
peserta sidang diberikan kesempatan seluas¬luasnya untuk memberikan
tanggapan, masukan, dan/atau usulan.
• Setelah dilakukan pembahasan yang tidak jarang diiringi
dengan berbagai macam argumentasi/alasan, pimpinan sidang mengambil
kesimpulan dan menyerahkan kembali kepada peserta sidang untuk
disetujui oleh floor.
• Pimpinan sidang baru mengambil keputusan setelah semua
peserta menyetujui materi yang dibahas, dengan cara memberi ketukan
tiga kali.
• Sidang Komisi C dibagi dua ke dalam dua sub Komisi. yaitu Sub
Komisi C.1 dan Sub Komisi C.2. Dengan pembagian tugas sebagai berikut: a.
Sub Komisi C.1 membahas empat draft materi, yaitu RUU Anti Pornografi
dan Pomoaksi, RUU
Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, RUU Perbankan Syariah, dan RUU
Hukum
Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Sidang sub Komisi C.1
dipimpin oleh Prof.Dr.Drs.HM. Amin Suma, SH, MA, MM selaku ketua dan
Ibu Neng Djubaedah, SH, MH sebagai sekretaris, dengan notulis, Irfan
Helmi, SS. b. Sub Komisi C.2 yang sidangnya diketuai oleh
Prof.Dr.H. Muardi Chatib, dan sekretaris, Dr.H. Amrullah Ahmad,
membahas tiga draft materi, yaitu Revisi UU Nomor 38 tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat, Revisi UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,
Perda-perda di berbagai daerah, seperti Tangerang, Cianjur, Bulukumba,
Cilegon dan lain-lain.
• Secara umum dan keseluruhan, baik sub Komisi C.1 maupun sub
Komisi C.2 telah menyelesaikan persidangannya pada sekitar pukul 10.45
WIB. • Persidangan diskorsing sejak pk 11.00 sampai pukul 13.50 WIB guna menunaikan ibadah sholat Jumat / Dhuhur dan makan siang.
• Sidang Komisi dilanjutkan pada pukul 13.50 WIB dengan
membacakan dan sekaligus menyelaraskan antara hasil sidang sub Komisi
C.1 dan sub Komisi C.2.
• Pimpinan sidang menawarkan kepada peserta sidang untuk
membahas atau menyetujui hasil-hasil sidang Komisi C sub 1 maupun sub
2.
• Peserta sidang dengan aklamasi menyetujui penyatuan
hasil-hasil sub Komisi C.1 dan sub Komisi C.2 untuk diterima menjadi
kesepakatan Komisi C secara keseluruhan.
• Peserta sidang secara aklamasi memilih lima orang sebagai Tim
Perumus untuk atas nama Komisi C merumuskan hasil-hasil sidang dengan
menyempumakan hal¬hal yang bersifat redaksional.
• Sidang Komisi C ditutup dengan pembacaan surat Al-Ashri.
C. Keputusan Sidang
1. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi :
• Menyetujui rekomendasi MUI atas RUU APP agar segera disahkan selambat-lambatnya bulan Juni 2006.
• Menyetujui penamaan: RUU Pemberantasan Tindak Pidana Pomografi
dan Pornoaksi ataupun RUU Anti Pornografi dan Pomoaksi. Pemilihan
namanya diserahkan kepada MUI Pusat.
• Menyepakati untuk klausul pengecualian. Adapun redaksinya
diserahkan kepada MUI Pusat, dng memperhatikan masalah agama dan adat
istiadat.
• Menyepakati perdebatan masalah kompetensi absolut peradilan
agama atas tindak pidana thd pomografi dan pomoaksi, agar diserahkan
kepada MUI Pusat.
2. RUU Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis : •
Menyetujui rekomendasi MUI untuk menolak RUU Penghapusan Diskriminasi,
Ras, dan Etnis, dengan alasan antara lain karena agama didefinisikan
sebagai bagian dari masalah etnis. Dengan pendefinisian yang tidak
tepat itu, maka penodaan agama yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang akan dipandang sebagai hak asasi yang tidak bisa
ditindak secara hukum.
3. RUU Perbankan Syariah :
Menyetujui rekomendasi MUI untuk :
• Mendukung dan mendesak RUU Perbankan Syariah segera diundangkan.
• Kewenangan menetapkan fatwa tetap pada MUI melalui DSN-MUI.
• Mempertahankan keberadaan DPS dalam setiap perbankan syariah
4. RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan
Menyetujui rekomendasi MUI sebagai berikut :
• Agar segera dibentuk Undang-undang Tentang Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan bagi umat Islam.
• Isu-isu kontemporer yang berkenaan dengan perkawinan umat Islam harus berpedoman pada Fatwa MUI.
Catatan: Komisi C mengusulkan agar judul RUU ini menjadi "RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan Islam"
5. Revisi UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
Menyetujui rekomendasi MUI sebagai berikut :
• Nama undang-undang yang semula bernama undang-undang tentang pengelolaan zakat diubah menjadi undang-undang tentang zakat.
• Lembaga pengelola zakat yang sudah ada(eksis) dimasyarakat
tetap berjalan dibawah koordinasi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
• Sanksi pelanggaran tidak hanya dikenakan kepada pengelola
zakat (amil) tetapi juga kepada pembayar zakat (muzakki) dan penerima
zakat (mustahiq).
• Zakat tidak hanya menjadi pengurangan biaya kena pajak tetapi sekaligus mengurangi pajak.
• Setelah dikeluarkannya revisi undang-undang tentang zakat
segera ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya PP sebagai payung
penerbitan Perda tentang zakat.
6. Revisi UU Nomor 32 tahun 1992 tentang Kesehatan
Menyetujui rekomendasi MUI sebagai berikut : 1. RUU yang sudah
dipersiapkan di DPR RI memuat bahwa setiap orang mempunyai hak untuk
dapat menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat,
aman, bebas dari paksaan dan/atau kekerasan tanpa mengaitkannya dengan
perkawinan yang sah. Mestinya perkawinan sahlah yang menjadi syarat
untuk mewujudkan kehidupan reproduksi.
2. Obat-obatan dan bahan berkhasiat yang diperlukan untuk
kesehatan tidak cukup hanya aman, berkhasiat, dan efektif, tetapi juga
harus halal.
3. Penghentian kehamilan (aborsi) perlu mengacu kepada fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 yang isinya sebagai berikut:
a. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
b. Aborsi dibolehkan karena ada uzur baik bersifat darurat ataupun hajat.
1) Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
(a) Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker
stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-prnyakit fisik berat
lainnya yang harus ditretapkan oleh Tim Dokter.
(b) Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
2) Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
(a) Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
(b) Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang
berwenang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan
ulama.
(c) Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
Catatan : Komisi C mengusulkan untuk menambahkan huruf d
pada angka 2) sebagai berikut: "Aborsi karena hajat perlu
dipertimbangkan untuk kasus kehamilan yang terjadi pada perkawinan
yangfasakh karenafasid atau syubhat." 7. Perda-Perda di Berbagai Daerah, Seperti Bulukumba, Cianjur, Cilegon, Padang, Tangerang, dan lain-lain.
Menyetujui rekomendasi MUI sebagai berikut :
MUI mendukung daerah-daerah yang telah mengeluarkan Perda-Perda
tentang penerapan syariat Islam dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
beriman dan bertaqwa kepada Allah Yang Kuasa.
Catatan :
Komisi C mengusulkan sebagai berikut:
1) Agar MUI mendorong daerah-daerah lain (propinsi, kabupaten
dan/atau kota) yang belum memiliki perda-perda tentang penerapan
syariat Islam supaya segera mewujudkannya.
2) Agar MUI dari tingkat pusat sampai tingkat daerah mendukung
pembentukan dan/atau pemberlakuan peraturan-peraturan desa tentang
penerapan syariat Islam.
8. Lain-lain Komisi C mengusulkan kepada MUI supaya :
1) Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan perubahan dan
penambahan UU tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dengan memasukkan
ekonomi syariah.
2) Mendesak Pemerintah untuk mewujudkan demokratisasi ekonomi
dengan memberikan kesempatan bagi perkembangan ekonomi syariah, baik
dalam bidang regulasi maupun kelembagaan, terutama peraturan
perundang-undangan tentang asuransi syariah, pasar modal syariah, sukuk
(SUN Syariah) dll, serta pembentukan Direktorat Asuransi Syariah di
Departemen Keuangan dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
D. Penutup
Demikianlah laporan persidangan Komisi C ini disampaikan, tentu
dengan segala kekurangan dan keterbatasan yang ada di dalamnya. Harapan
kami, semoga partisipasi aktif Bapalc/Ibu/Saudara/i pada Sidang Pleno
ini dapat menyempurnakan kekurangan dan keterbatasan yang ada. Billahi
fi sabilil haq.
Gontor, 28 Rabi'ul Tsani 1427 H / 26 Mei 2006 M.
Tim Perumus :
1. Prof.Dr.Drs.HM. Amin Suma, SH, MA, MM
2. Prof.Dr.KH. Didin Hafidhuddin, MSc
3. Dr.H. Amrullah Ahmad
4. Neng Djubaedah, SH, MH
5. H. Irfan Helmi, SS
|