Kep. Komisi C Ijtima MUI PDF Print E-mail
Monday, 03 July 2006

LAPORAN SIDANG KOMISI C

IJTIMA' ULAMA KOMISI FATWA MUI II

SE-INDONESIA

Setelah memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta'ala- dengan memohon taufik Allah Azza wa Jalla- atas nama Komisi C kami sampaikan laporan persidangan Komisi C sebagai berikut :

A. Pimpinan Sidang :

1. Prof.Dr.Drs.HM. Amin Suma, SH, MA, MM (Ketua)

2. Neng Djubaedah, SH, MH (Sekretaris)

3. Prof.Dr.KH. Didin Hafidhuddin, MSc (Narasumber)

4. H. Irfan Helmi, SS (notulen)

5. Anggota Sidang, 75 orang (terlampir)

  

B. Jalannya Persidangan :

• Sidang dibuka oleh pimpinan sidang pada pukul 07.50 WIB, dengan pembacaan Ummul Qur'an yang dipimpin langsung oleh pemimpin sidang.

• Pemimpin sidang menyampaikan penjelasan singkat tentang materi-materi yang hendak dibahas oleh Komisi C.

• Pemimpin sidang menawarkan kepada peserta sidang tentang sistem/mekanisme pembahasan materi yang akan digunakan. Dengan suara bulat, peserta sidang menyetujui agar pembahasan dilakukan satu demi satu dengan cara dibacakan oleh pimpinan/sekretaris sidang. Sesudah pimpinan sidang membacakan materi yang telah disiapkan oleh panitia, peserta sidang diberikan kesempatan seluas¬luasnya untuk memberikan tanggapan, masukan, dan/atau usulan.

• Setelah dilakukan pembahasan yang tidak jarang diiringi dengan berbagai macam argumentasi/alasan, pimpinan sidang mengambil kesimpulan dan menyerahkan kembali kepada peserta sidang untuk disetujui oleh floor.

• Pimpinan sidang baru mengambil keputusan setelah semua peserta menyetujui materi yang dibahas, dengan cara memberi ketukan tiga kali.

• Sidang Komisi C dibagi dua ke dalam dua sub Komisi. yaitu Sub Komisi C.1 dan Sub Komisi C.2. Dengan pembagian tugas sebagai berikut:

a. Sub Komisi C.1 membahas empat draft materi, yaitu RUU Anti Pornografi dan Pomoaksi,          RUU Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, RUU Perbankan Syariah, dan RUU Hukum              Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Sidang sub Komisi C.1 dipimpin oleh Prof.Dr.Drs.HM. Amin Suma, SH, MA, MM selaku ketua dan Ibu Neng Djubaedah, SH, MH sebagai sekretaris, dengan notulis, Irfan Helmi, SS.

b. Sub Komisi C.2 yang sidangnya diketuai oleh Prof.Dr.H. Muardi Chatib, dan sekretaris, Dr.H. Amrullah Ahmad, membahas tiga draft materi, yaitu Revisi UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Revisi UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Perda-perda di berbagai daerah, seperti Tangerang, Cianjur, Bulukumba, Cilegon dan lain-lain.

• Secara umum dan keseluruhan, baik sub Komisi C.1 maupun sub Komisi C.2 telah menyelesaikan persidangannya pada sekitar pukul 10.45 WIB.

• Persidangan diskorsing sejak pk 11.00 sampai pukul 13.50 WIB guna menunaikan ibadah sholat Jumat / Dhuhur dan makan siang.

• Sidang Komisi dilanjutkan pada pukul 13.50 WIB dengan membacakan dan sekaligus menyelaraskan antara hasil sidang sub Komisi C.1 dan sub Komisi C.2.

• Pimpinan sidang menawarkan kepada peserta sidang untuk membahas atau menyetujui hasil-hasil sidang Komisi C sub 1 maupun sub 2.

• Peserta sidang dengan aklamasi menyetujui penyatuan hasil-hasil sub Komisi C.1 dan sub Komisi C.2 untuk diterima menjadi kesepakatan Komisi C secara keseluruhan.

• Peserta sidang secara aklamasi memilih lima orang sebagai Tim Perumus untuk atas nama Komisi C merumuskan hasil-hasil sidang dengan menyempumakan hal¬hal yang bersifat redaksional.

• Sidang Komisi C ditutup dengan pembacaan surat Al-Ashri.

 

C. Keputusan Sidang

1. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi :

• Menyetujui rekomendasi MUI atas RUU APP agar segera disahkan selambat-lambatnya bulan Juni 2006.

• Menyetujui penamaan: RUU Pemberantasan Tindak Pidana Pomografi dan Pornoaksi ataupun RUU Anti Pornografi dan Pomoaksi. Pemilihan namanya diserahkan kepada MUI Pusat.

• Menyepakati untuk klausul pengecualian. Adapun redaksinya diserahkan kepada MUI Pusat, dng memperhatikan masalah agama dan adat istiadat.

• Menyepakati perdebatan masalah kompetensi absolut peradilan agama atas tindak pidana thd pomografi dan pomoaksi, agar diserahkan kepada MUI Pusat.

2. RUU Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis :

• Menyetujui rekomendasi MUI untuk menolak RUU Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, dengan alasan antara lain karena agama didefinisikan sebagai bagian dari masalah etnis. Dengan pendefinisian yang tidak tepat itu, maka penodaan agama yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang akan dipandang sebagai hak asasi yang tidak bisa ditindak secara hukum.

3. RUU Perbankan Syariah :

Menyetujui rekomendasi MUI untuk :

• Mendukung dan mendesak RUU Perbankan Syariah segera diundangkan.

• Kewenangan menetapkan fatwa tetap pada MUI melalui DSN-MUI.

• Mempertahankan keberadaan DPS dalam setiap perbankan syariah

4. RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan

Menyetujui rekomendasi MUI sebagai berikut :

• Agar segera dibentuk Undang-undang Tentang Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan bagi umat Islam.

• Isu-isu kontemporer yang berkenaan dengan perkawinan umat Islam harus berpedoman pada Fatwa MUI.

Catatan: Komisi C mengusulkan agar judul RUU ini menjadi "RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan Islam"

5. Revisi UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

Menyetujui rekomendasi MUI sebagai berikut :

• Nama undang-undang yang semula bernama undang-undang tentang pengelolaan zakat diubah menjadi undang-undang tentang zakat.

• Lembaga pengelola zakat yang sudah ada(eksis) dimasyarakat tetap berjalan dibawah koordinasi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).

• Sanksi pelanggaran tidak hanya dikenakan kepada pengelola zakat (amil) tetapi juga kepada pembayar zakat (muzakki) dan penerima zakat (mustahiq).

• Zakat tidak hanya menjadi pengurangan biaya kena pajak tetapi sekaligus mengurangi pajak.

• Setelah dikeluarkannya revisi undang-undang tentang zakat segera ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya PP sebagai payung penerbitan Perda tentang zakat.

6. Revisi UU Nomor 32 tahun 1992 tentang Kesehatan

Menyetujui rekomendasi MUI sebagai berikut :

1. RUU yang sudah dipersiapkan di DPR RI memuat bahwa setiap orang mempunyai hak untuk dapat menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan dan/atau kekerasan tanpa mengaitkannya dengan perkawinan yang sah. Mestinya perkawinan sahlah yang menjadi syarat untuk mewujudkan kehidupan reproduksi.

2. Obat-obatan dan bahan berkhasiat yang diperlukan untuk kesehatan tidak cukup hanya aman, berkhasiat, dan efektif, tetapi juga harus halal.

3. Penghentian kehamilan (aborsi) perlu mengacu kepada fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 yang isinya sebagai berikut:

a. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi). b. Aborsi dibolehkan karena ada uzur baik bersifat darurat ataupun hajat.

1) Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:

(a) Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-prnyakit fisik berat lainnya yang harus ditretapkan oleh Tim Dokter.

(b) Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.

2) Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:

(a) Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.

(b) Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.

(c) Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.

Catatan : Komisi C mengusulkan untuk menambahkan huruf d pada angka 2) sebagai berikut: "Aborsi karena hajat perlu dipertimbangkan untuk kasus kehamilan yang terjadi pada perkawinan yangfasakh karenafasid atau syubhat."

7. Perda-Perda di Berbagai Daerah, Seperti Bulukumba, Cianjur, Cilegon, Padang, Tangerang, dan lain-lain.

Menyetujui rekomendasi MUI sebagai berikut :

MUI mendukung daerah-daerah yang telah mengeluarkan Perda-Perda tentang penerapan syariat Islam dalam rangka mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Yang Kuasa.

Catatan : Komisi C mengusulkan sebagai berikut:

1) Agar MUI mendorong daerah-daerah lain (propinsi, kabupaten dan/atau kota) yang belum memiliki perda-perda tentang penerapan syariat Islam supaya segera mewujudkannya.

2) Agar MUI dari tingkat pusat sampai tingkat daerah mendukung pembentukan dan/atau pemberlakuan peraturan-peraturan desa tentang penerapan syariat Islam.

8. Lain-lain

Komisi C mengusulkan kepada MUI supaya :

1) Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan perubahan dan penambahan UU tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dengan memasukkan ekonomi syariah.

2) Mendesak Pemerintah untuk mewujudkan demokratisasi ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perkembangan ekonomi syariah, baik dalam bidang regulasi maupun kelembagaan, terutama peraturan perundang-undangan tentang asuransi syariah, pasar modal syariah, sukuk (SUN Syariah) dll, serta pembentukan Direktorat Asuransi Syariah di Departemen Keuangan dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

D. Penutup

Demikianlah laporan persidangan Komisi C ini disampaikan, tentu dengan segala kekurangan dan keterbatasan yang ada di dalamnya. Harapan kami, semoga partisipasi aktif Bapalc/Ibu/Saudara/i pada Sidang Pleno ini dapat menyempurnakan kekurangan dan keterbatasan yang ada. Billahi fi sabilil haq.

 

Gontor, 28 Rabi'ul Tsani 1427 H / 26 Mei 2006 M.

 

Tim Perumus :

1. Prof.Dr.Drs.HM. Amin Suma, SH, MA, MM

2. Prof.Dr.KH. Didin Hafidhuddin, MSc

3. Dr.H. Amrullah Ahmad

4. Neng Djubaedah, SH, MH

5. H. Irfan Helmi, SS

 
< Prev   Next >