KEPUTUSAN KOMISI B
IJTIMA' ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA II TAHUN 2006
Tentang
MASA'IL WAQITYYAH MU'ASHIRAH
SMS berhadiah, Nikah di bawah tangan, Pembiayaan Pembangunan dengan
Hutang Luar Negeri dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
SMS BERHADIAH
A. DISKRIPSI MASALAH Yang dimaksud dengan SMS
berhadiah adalah suatu model pengiriman SMS mengenai berbagai masalah
tertentu, yang disertai dengan janji pemberian hadiah, baik melalui
undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekwensi) pengiriman SMS yang
paling tinggi, sementara biaya pengiriman SMS di luar ketentuan normal,
dan sumber hadiah tersebut berasal dari akumulasi hasil perolehan SMS
dari peserta atau sebagiannya berasal dari sponsor.
B. KETENTUAN HUKUM
SMS berhadiah hukumnya haram karena mengandung unsur judi (maysir), tabdzir, gharar, dharar, ighra' dan israf
Maysir yaitu mengundi nasib dimana konsumen akan berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah.
Tabdzir yaitu permainan SMS berhadiah cenderung membentuk
perilaku mubadzir yang menyia-nyiakan harta dalam kegiatan yang
berunsur maksiat/haram.
Gharar yaitu permainan yang tidak jelas (bersifat
mengelabui), dimaksudkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya oleh
produsen/penyedia jasa melalui trick pemberian hadiah atau bonus
Dharar yaitu membahayakan orang lain akibat dari permainan
judi terselubung yang menyesatkan dengan pemberian hadiah kemenangan di
atas kerugian dan kekalahan yang diderita oleh peserta lain.
Ighra' yaitu membuat angan-angan kosong dimana konsumen
dengan sendirinya akan berfantasi-ria mengharap dapat hadiah yang
menggiurkan. Akibatnya, menimbulkan mental malas bekerja karena untuk
mendapatkan hadiah tersebut dengan cukup menunggu pengumuman.
Israf, yaitu pemborosan, dimana peserta mengeluarkan uang diluar
kebutuhan yang wajar.
Hukum tersebut dikecualikan jika hadiah bukan ditarik dari peserta SMS berhadiah.
SMS berhadiah yang diharamkan dapat berbentuk bisnis
kegiatan kontes, kuis, olahraga, permainan (games), kompetisi dan
berbagai bentuk kegiatan lainnya, yang menjanjikan hadiah yang diundi
diantara para peserta pengirim SMS baik dalam bentuk materi (uang),
natura, paket wisata dan lain sebagainya
Hadiah dari SMS yang diharamkan adalah yang berasal dari
hasil peserta pengirim SMS yang bertujuan mencari hadiah yang pada
umumnya menggunakan harga premium yang melebihi biaya normal dari
jasa/manfaat yang diterima.
Hukum haram untuk SMS berhadiah ini berlaku secara umum
bagi pihak-pihak yang terlibat baik bisnis penyelenggara acara,
provider telekomunikasi, peserta pengirim, maupun pihak pendukung
lainnya.
C. DASAR HUKUM
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kalian mendapat keberuntungan."(QS. A1-Maidah [17]: 90).
" dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros. Sesung¬guhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara
syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."(QS.
Al-Isra' [17]: 26-27).
dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf [7]: 31)
"tidak boleh ada bahaya dan saling membahayakan"
Dr. As-Sheikh Yusuf Al-Qardhawi, Pro. Dr. Ali As-Salus dan
Sheikh Muhammad Salleh Al-Munjid mengeluarkan fatwa yang
mengharamkannya karena dianggap sebagai judi terselubung.(dicek lebih
lanjut)
NIKAH DIBAWAH TANGAN
A. DISKRIPSI MASALAH
Nikah Di Bawah Tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah
"Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam
fiqh (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang
sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Perkawinan seperti itu dipandang tidak memenuhi ketentuan peraturan
perundang¬undangan dan seringkali menimbulkan dampak negatif (madharat)
terhadap istri dan atau anak yang dilahirkannya terkait dengan hak-hak
mereka seperti nafkah, hak waris dan lain sebagainya. Tuntutan
pemenuhan hak-hak tersebut manakala terjadi sengketa akan sulit
dipenuhi akibat tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah.
B. KETENTUAN HUKUM
Peserta ijtima ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan
secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk
menolak dampak negativelmudharat (saddan lidz-dzari 'ah).
Pernikahan Dibawah Tangan hukumnya sah karena telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudharat.
C. DASAR HUKUM
PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DENGAN HUTANG
A. DISKRIPSI MASALAH
Pembangunan nasional dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarkat. Untuk melaksanakan pembangunan nasional tersebut diperlukan
dana yang cukup dari sumber-sumber dalam negeri. Jika sumber-sumber
dalam negeri ternyata tidak mencukupi, maka dicarikan alternatif
pembiayaan dari sumber¬sumber luar negeri terdiri dari hutang (loan)
dan bantuan/hibah (grant).
Awalnya hutang dimaksudkan sebagai dana pelengkap untuk membiayai
pembangunan. Namun dalam perkembangannya hutang telah menjadi salah
satu sumber utama dalam membiayai pembangunan. Sekarang jumlah hutang
luar negeri (hutang pemerintah dan swasta) diperkirakan mencapai
135,736 miliar dolar dan ini dirasakan sangat memberatkan beban
anggaran negara, karena setiap tahunnya pemeritah harus menyediakan
anggaran yang cukup besar untuk membayar cicilan hutang hutang luar
negeri (pokok + bunga). Akibatnya dapat menghambat penyediaan sumber
pembiayaan untuk sektor lain dalam pemban Qunan.
B. KETENTUAN HUKUM
Pada prinsipnya pendanaan pembangunan oleh pemerintah dipenuhi dari
sumber-sumber dalam negeri. Dalam hal sumber-sumber dalam negeri tidak
mencukupi, maka diperbolehkan untuk menggunakan sumber-sumber luar
negeri dan bersifat darurat dengan ketentuan sebagai berikut:
Hutang (dalam negeri dan luar negeri) tersebut dimanfaatkan untuk mencapai kemandirian pembiayaan dan kelangsungan pembangunan.
Hutang luar negeri wajib dimanfaatkan secara efisien dan
efektif untuk kemaslahatan bangsa dan rakyat banyak. Oleh karena itu
haram jika disalahgunakan dan diselewengkan (misalnya untuk memperkaya
diri, golongan atau kelompok tertentu).
Hutang (dalam negeri dan luar negeri) wajib menggunakan
skim/pola dan struktur yang tidak bertentangan dengan syariah (tidak
menggunakan skim/pola dan struktur ribawi).
Dalam hal belum memungkinkan pelaksanaan butir 3 di atas
karena darurat, dapat menggunakan untuk sementara skim/pola dan
struktur konvensional.
Hutang luar negeri tidak boleh mengandung syarat-syarat
(terms and conditions) yang hanya menguntungkan negara pemberi pinjaman
dan memberatkan serta membahayakan (mudharat) bagi negara penerima
pinjaman.
Pemerintah wajib mengupayakan sumber-sumber pembiayaan
selain hutang seperti investasi langsung (direct investment),
penerbitan sukuk (surat berharga syariah), dana-dana voluntary sector
(ZIS, wakaf dan hibah), serta penggalian dana dari dalam maupun luar
negeri lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah.
C. DASAR HUKUM
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
A. DISKRIPSI MASALAH
Tidak bisa dipungkiri bahwa kekayaan alam Indonesia sangat melimpah
ruah. Potensi kekayaan alam Indonesia antara lain, kekayaan hutan,
lautan, BBM, emas dan barang-barang tambang lainnya. Kawasan hutan
Indonesia termasuk yang paling luas di dunia, tanahnya subur, dan
alamnya indah. Menurut laporan Walhi yang diterbitkan tahun 1993,
rata-rata hasil hutan di Indonesia setiap tahunnya ketika itu adalah
2,5 miliar dolar. Kini diperkirakan mencapai sekitar 7-8 miliar dolar
AS. Kekayaan minyak Indonesia juga sangat banyak. Menurut catatan
Waspada (12-11-2005), Indonesia memiliki 60 ladang minyak (basins), 38
di antaranya telah dieksplorasi, dengan cadangan sekitar 77 miliar
barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas. Kapasitas
produksinya hingga tahun 2000 baru sekitar 0,48 miliar barrel minyak
dan 2,26 triliun TCF. Ini menunjukkan bahwa volume dan kapasitas BBM
sebenarnya cukup besar dan jelas sangat mampu mencukupi kebutuhan
rakyat di dalam negeri.
B. KETENTUAN HUKUM
Dalam pandangan Islam, sumber daya alam (SDA) pada hakikatnya
milik absolut Allah SWT yang diamanatkan pengelolaan, pemanfaatannya
dan pelestariannya kepada manusia.
SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang
rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang
hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dalam
memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan,
kesehatan, dan fasilitas umum.
Dalam pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus
memperhatikan kelestarian alam dan linQkungan serta keberlanjutan
pembangunan.
Pengelolaan SDA, baik yang dapat diperbarui maupun yang
tidak dapat diperbarui, harus memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup dan sosial budaya masyarakat, untuk mencapai
efisiensi secara ekonomis dan ekologis (ekoefisiensi) dengan menerapkan
teknologi dan cara yang ramah lingkungan;
Penegakan hukum merupakan suatu keniscayaan dalam pengelolaan SDA untuk menghindari perusakan SDA dan pencemaran lingkungan;
Perlu senantiasa dilakukan rehabilitasi kawasan rusak dan
pemeliharaan kawasan konservasi yang sudah ada, penetapan kawasan
konservasi baru di wilayah tertentu serta peningkatan pengamanan
terhadap perusakan SDA secara partisipatif melalui kemitraan masyarakat
C. DASAR HUKUM
Firman Allah SWT. :
- Lukman: 20
- Al-Haj :65
- Al-Baciarah:29
- Thaha:6
- walaa tufsidu fil ardhi .....
- walaa tabghil fasada fil ardh...
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput
gembalaan, dan api. Harga (menjual-belikannya) adalah haram". (HR. Ibn
Majah)
Hadits tentang pengelolaan lahan tidur (ihya mawat).
"Barang siapa yang mengelola lahan tidur, maka tanah tersebut menjadi
miliknya" (HR Ahmad dan Tirmizi).
Menurut Ibnu Chaldun, manusia harus memanfaatkan kekayaan alam untuk kemaslahan manusia dengan tetap menjaga kelestariannya.
Abu Yusuf, Mawardi dan Abu Ya'la menegaskan agar tidak
membiarkan kekayaan alam tidak termanfaatkan (idle). Abu Yusuf
mengatakan, Kepala Negara tidak boleh membiarkan tanah yang tidak
bertuan tanpa pengelolaan dan Kepala Negara dapat menyerahkan hak
pengelolaan tanah tersebut kepada rakyat (masyarakat).
Ketetapan Umar bin Khattab sebagai pemerintah tentang
pengelolaan lahan yang mempercayakan kepada masyarakat dalam mengelola
kekayaan alam berdasarkan hadits tentang ihyaal mawat (pengelolaan
lahan tidur)
TRANSFER EMBRIO KE RAHIM TITIPAN
B. KETENTUAN HUKUM
Transfer embrio hasil inseminasi buatan antara sperma suami dan
ovum isteri yang ditempatkan pada rahim wanita lain hukumnya tidak
boleh (haram).
Transfer embrio hasil inseminasi buatan antara sperma suami
dan ovum isteri yang ditempatkan pada rahim isteri yang lain hukumnya
tidak boleh (haram).
Transfer embrio hasil inseminasi buatan antara sperma suami
dan ovum isteri yang ditempatkan pada rahim wanita lain yang disebabkan
suami dan/atau isteri tidak menghendaki kehamilan hukumnya haram.
Status anak yang dilahirkan dari hasil yang diharamkan pada point 1, 2 dan 3 di atas adalah anak laqith.
PENGOBATAN ALTERNATIF
B. KETENTUAN HUKUM
Pengobatan alternatif adalah usaha penyembuhan tidak dengan cara-cara medis kedokteran, hukumnya:
Apabila mengandung syirik dan/atau kemusyrikan serta sihir diharamkan.
Bila tidak mengandung syirik dan atau kemusyrikan serta sihir dibolehkan.
Pengobatan dengan sesuatu yang diharmkan, hukumnya haram pula
Selanjutnya, mengenai kriteria syirik karena perlu ada penjelasan
secara rinci. Demikian pula dengan upaya pengobatannya, maka diserahkan
kepada MUI Pusat untuk membentuk Tim khusus.
MASALAH-MASALAH KRITIS DALAM AUDIT PRODUK HALAL
Masalah Stunning (Pemingsanan)
Ketentuan Hukum:
Stunning, (Pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan
hewan, seperti sapi dan ayam dalam jumlah besar (umumnya di atas
ratusan ekor), hukumnya boleh sesuai standard dan sembelihannva halal,
sesuai dengan ketentuan syara'. MUI merekomendasikan semaksimal mungkin
penyembelihan tidak dilakukan dengan stunning dan semacamnya.
Masalah Pengunaan Organ Tubuh Manusia
Ketentuan Hukum:
Obat-obatan dan kosmetika yang diambil dari organ tubuh manusia,
seperti: plasenta (ari-ari), hukumnya haram. Penggunaan rambut untuk
produk pangan, hukumnya haram.
Penggunaan mikroba yang asal muasalnya keluar bersama
dengan kotoran bayi, setelah terjadi pembiakan beberapa kali untuk
proses produksi makanan atau minuman, hukumnya dibolehkan.
Masalah Penggunaan Alkohol dan Etanol Dirujuk kepada fatwa MUI yang sudah ada.
REKOMENDASI IJTIMA' ULAMA
Peserta ijtima ulama menyepakati untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut:
Menghimbau kepada umat Islam untuk tidak menyekolahkan
putera-puterinya ke sekolah-sekolah yang dikelola non muslim serta
mendorong umat Islam agar memasukkan putra-putrinya ke sekolah-sekolah
Islam;
Menyikapi berbagai peristiwa penghinaan, penodaan dan
penistaan terhadap simbol-simbol dan kesucian agama Islam misalanya
dalam kasus tuduhan al¬Qur'an sebagai kitab porno dan sebagainya yang
melukai perasaan umat Islam, MUI menghimbau kepada umat Islam untuk
menghadapinya dengan secara arif dan bijaksana serta mengedepankan
nilai-nilai etika dan moral dengan tetap proaktif memberikan pencerahan
dengan sikap yang persuasif dan simpatik.
Ucapan atau perilaku seseorang, atau kelompok tertentu yang
menodai dan melecehkan ajaran Islam khususnya penghinaan terhadap
Allah, Rasulullah dan Kitabullah supaya ditanggapi melalui jalur hukum
dan pendekatan persuasif tanpa tindakan kekerasan atau anarkisme
|