|
Sunday, 18 June 2006 |
|
Assalamu'alaikum Wr Wb, Redaksi yang saya hormati,
Saya punya pertanyaan. Di kampung saya di Tuban banyak orang menjual
nira kelapa sebagai minuman yang menyegarkan. Tetapi saya pernah
mendengar katanya kalau dibiarkan terlalu lama nira itu akan berubah
menjadi tuak. Betulkah demikian? Kalau begitu, bagaimana dengan nira
yang dijual di pinggir jalan? Apakah ia sudah menjadi tuak? Saya jadi
bingung nih, sebab sebelumnya saya sangat suka dengan minuman itu.
Sekarang saya jadi ragu-ragu. Mohon penjelasannya. Terimakasih. Wassalam, Supri03 [at] plasa [dot] com
Jawab: Nira pada
dasarnya merupakan air yang keluar dari bunga kelapa atau aren. Status
awalnya adalah halal ketika ia masih dalam keadaan segar. Seiring
dengan berjalannya waktu akan terjadi fermentasi secara spontan yang
menyebabkan terbentuknya alkohol. Proses ini berlangsung selama kurang
lebih tiga hari. Setelah tiga hari status nira tersebut telah berubah
menjadi khamr. Bagaimana dengan nira yang dijual di pinggir
jalan? Hal ini tergantung pada umur nira tersebut. Jika sudah lebih
dari tiga hari maka ia sudah menjadi minuman yang haram diminum.
Bagaimana mengetahuinya? Secara visual minuman yang sudah mengandung
alkohol biasanya memiliki buih di permukaannya. Warna nira bening,
sedangkan tuak keruh. Selain itu rasanya juga berbeda. Nira segar
rasanya hanya manis dengan aroma khas nira. Sedangkan tuak memiliki
rasa yang menyengat dengan aroma khas alkohol. Dengan demikian anda
bisa membedakan nira dan tuak dengan melihat tampilan dan rasanya. |