Operasi Plastik, Bolehkah? PDF Print E-mail
Sunday, 18 June 2006

Assalamu 'alaikum wr wb,

Akhir-akhir ini marak para wanita melakukan bedah plastik untuk mempercantik wajah dan meningkatkan percaya diri. Yang ingin saya tanyakan: Bahan apakah yang ditambahkan dalam operasi plastik itu? Adakah bahan haram yang terkandung? Bagaimana hukum operasi plastik tersebut; halal ataukah haram? Terima kasih atas penjelasannya.

Wassalam,
gondrongcs [at] yahoo [dot] com

Jawab:
Operasi plastik biasanya menggunakan bahan silikon atau bagian lain dari tubuh yang bersangkutan. Hukum operasi plastik tergantung pada tujuan dan niat melakukan perbuatan tersebut. Jika dalam rangka penyembuhan, misalnya untuk kasus penyiraman air panas atau cacat bawaan, hal ini mubah atau boleh dilakukan. Tetapi jika tujuan dan niatnya adalah untuk mengubah wajah yang telah dianugerahkan Allah, maka hal itu menjadi haram. Apalagi dengan niat yang tidak baik, seperti untuk menarik lawan jenis, maka hal itu sama sekali tidak dibenarkan.
 
< Prev   Next >