|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar.
Menimbang :
a. bahwa sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah;
b. bahwa dalam hal nasabah tidak mampu membayar, maka diselesaikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam;
c. bahwa untuk kepastian hukum tentang masalah tersebut menurut Syari'ah Islam, Dewan Syari'ah Nasonal memandang perlu menetapkan fatwa untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. Firman Allah SWT, antara lain:
QS. al-Baqarah [2]: 180:
"Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
QS. al-Nisa' [4]: 29:
" Hai orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yung batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. "
QS. al-Ma'idah [5]: 2:
"Hai orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatangbinatang hadya, dan binatang-binatang qala'id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Bailullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian-(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolongmenolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."
2. Hadits-hadits Nabi s.a.w.; antara lain:
Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban :
Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak.
Hadis Nabi riwayat al-Thabrani dalam al-Kabir dan alHakim dalam al-Mustadrak yang menyatakan bahwa hadis ini shahih sanadnya :
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi Saw. ketika beliau memerintahkan untuk mengusir Bani Nadhir, datanglah beberapa orang dari mereka seraya mengatakan: "Wahai Nabiyallah, sesungguhnya Engkau telah memerintahkan untuk mengusir kami sementara kami mempunyai piutang pada orang-orang yang belum jatuh tempo" Maka Rasulullah saw berkata: "Berilah keringanan dan tagihlah lebih cepat".
Hadits Nabi riwayat Muslim:
"Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya".
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari `Amr bin `Auf:
"Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
3. Kaidah fiqh:
"Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."
"Kesulitan dapat mendatangkan kemudahan"
Memperhatikan:
Fatwa DSN No. 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah
Hasil workshop BPH-DSN, 9-10 Dzulqa'dah 1425/21-22 Desember 2005.
Surat Direksi BSM No.6/552/DIR tertanggal 21 September 2004 perihal permohonan fatwa.
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Selasa, 13 Muharram 1426/ 22 Februari 2005.
MEMUTUSKAN
Menetapkan FATWA TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG MURABAHAH BAGI NASABAH TIDAK MAMPU MEMBAYAR
Pertama: Ketentuan Penyelesaian
LKS boleh melakukan penyelesaian murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
Obyek murabahah dan atau jaminan lainnya dijual oleh nasabah kepada atau melalui LKS dengan harga pasar yang disepakati;
Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka LKS mengembalikan sisanya kepada nasabah;
Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah;
Apabila nasabah tidak mampu membayar sisa hutangnya, maka LKS dapat membebaskannya.
Kedua: Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari'ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal
: 22 Feburari 2005 / 13 Muharram 1425 H
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
| Ketua, |
Sekretaris, |
| |
| |
| |
| KH. M.A Sahal Mahfudh |
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin |
|