|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 45/DSN-MUI/II/2005 tentang Line Facility (At-Tashilat)
Menimbang :
a. Bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah line facility (attashilat), yaitu fasilitas plafon pembiayaan dalam jangka waktu tertentu untuk masabah tertentu dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat secara moral
b. Bahwa Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya.
c. Bahwa agar fasilitas tersebut dilaksanakan sesuai dengan Syari'ah Islam, Dewan Syari'ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. Firman Allah SWT, antara lain:
QS. al-Ma'idah [5]: 1
"Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya."
QS. al-Isra' [17]: 34:
"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfa'at) sampai ia dewasa penuhilah janji,. sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggunganjawabannya".
QS. al-Baqarah [2]: 275:
"Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghunipenghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
2. Hadis-hadis Nabi s.a.w.; antara lain:
Hadis Nabi riwayat Imam al-Tirmidzi dari `Amr bin `Auf alMuzani, Nabi s.a.w. bersabda:
Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
Hadits Nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
"Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain."
Hadis Nabi Riwayat Bukhari Muslim dari Abu Hurairah:
"Tanda orang munafik ada tiga; jika berkata, ia dusta; apabila berjanji, ia ingkari; dan apabila diberi amanat, ia khianat."
Kaidah-kaidah Fiqh; antara lain:
"Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."
"Kesulitan dapat menarik kemudahan."
"Hajat dapat menduduki posisi darurat. "
"Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara' (selama tidak bertentangan dengan syari'at)."
Memperhatikan:
Keputusan Majma' Al-Fiqh Al Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI), Nomor: 40 & 41 Tahun 1988 tentang al-Wafa' bi-al-Wa'd wa al-Murabahah li-al-Amir bi-al-Syira'.
Hasil workshop BPH-DSN, 9-10 Dzulqa'dah 1425/21-22 Desember 2004.
Surat Direksi BSM No.6/552/DIR tertanggal 21 September 2004 perihal permohonan fatwa.
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan ,Syari'ah Nasional pada hari Selasa, 13 Muharram 1426/ 22 Februari 2005.
MEMUTUSKAN
Menetapkan FATWA TENTANG LINE FACILITY
Pertama: Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
Line Facility adalah suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan yang diberikan oleh LKS kepada nasabah tertentu dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan berdasarkan prinsip syari'ah.
Wa'd adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu yang dituangkan ke dalam suatu dokumen Memorandum of Understanding.
Akad adalah transaksi atau perjanjian syar'i yang menimbulkan hak dan kewajiban serta merupakan realisasi dari Line Facility.
Kedua : Ketentuan Akad
Line Facility boleh dilakukan berdasarkan wa'd dan dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan tertentu sesuai prinsip syariah.
Akad yang digunakan dalam pembiayaan tersebut di atas dapat berbentuk akad Murabahah, Istishna', Mudharabah, Musyarakah dan Ijarah.
LKS hanya boleh mengambil margin, bagi hasil dan/ataufee atas akad-akad yang direalisasikan dari Line Facility.
Penetapan margin, nisbah bagi hasil daniatau fee (ujrah) yang diminta oleh LKS harus mengacu kepada ketentuanketentuan masing-masing akad dan ditetapkan pada saat akad tersebut dibuat.
Pelaksanaan akad-akad pembiayaan yang mengikuti Line Facility harus berpedoman pada Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, Fatwa DSN nomor: 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna', Fatwa DSN nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), Fatwa DSN nomor: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, Fatwa DSN nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
Ketiga : Ketentuan Penutup
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari'ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal
: 22 Februari 2005 / 13 Muharram 1426 H
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
| Ketua, |
Sekretaris, |
| |
| |
| |
| KH. M.A Sahal Mahfudh |
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin |
|