|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang Pembiayaan Multi Jasa.
Menimbang :
a. Bahwa salah satu bentuk \pelayanan jasa keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pembiayaan multi jasa, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa
b. Bahwa LKS perlu merespon kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan jasa tersebut
c. Bahwa agar pelaksanaan transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pembiayaan multijasa untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. Firman Allah SWT, antara lain:
QS. al-Baqarah [2]: 233:
"...Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
QS. al-Qashash [28]: 26:
"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, 'Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya."
QS. Yusuf [12]: 72:
"Penyeru-penyeru itu berseru: `Kami kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya."
QS. al-Ma'idah [5]: 2:
"Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran."
QS. al-Ma'idah [5]: I :
"Hai orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu...".
QS. al-Isra' [17]: 34:
" ...Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggunganjcnvabannya."
2. Hadis-hadis Nabi s.a.w.; antara lain:
Hadis riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
"Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering."
Hadis riwayat `Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
"Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya."
Hadis riwayat Abu Daud dari Sa'd Ibn Abi Waqqash, ia berkata:
"Kami pernah menyewankan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak."
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari `Amr bin `Auf alMuzani:
"Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
Hadis Nabi riwayat Bukhari:
"Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, `Apakah ia mem-punyai hutang?' Sahabat menjawab, `Tidak'. Maka, beliau men-salatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, `Apakah ia mempunyai hutang?' Sahabat menjawab, `Ya'. Rasulullah berkata, `Salatkanlah temanmu itu' (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, `Saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah'. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut." (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa').
Hadits Nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
"Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain."
Hadits Nabi riwayat Abu Daud, Tirmizi dan Ibn Hibban
Sabda Rasulullah SAW :
"Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya."
3. Kaidah fiqh; antara lain:
"Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."
"Bahaya (beban berat) harus dihilangkan."
"Kesulitan dapat menarik kemudahan"
"Sesuatu yang berlaku bfrdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara' (selama tidak bertentangan dengan syari 'at). "
Memperhatikan :
1. Pendapat para ulama; antara lain:
a. Kitab I'anah al-Thalibin, jilid 111/77-78
"Tidak sah akad penjaminan [dhaman] terhadap sesuatu yang akan menjadi kewajiban, seperti hutang dari akad qardh) yang akan dilakukan.... Misalnya ia berkata: `Berilah orang ini hutang sebanyak seratus dan aku menja-minnya.' Penjaminan tersebut tidak sah, karena hutang orang itu belum fix. Dalam pasal tentang Qardh, pensyarah telah menuturkan masalah ini - -penjaminan terhadap suatu kewajiban (hutang) yang belum fix-- dan menyatakan bahwa ia sah menjadi penjamin. Redaksi dalam fasal tersebut adalah sebagai berikut: `Seandainya
seseorang berkata, Berilah orang ini hutang sebanyak seratus
dan aku men--jaminnya. Kemudian orang yang diajak bicara memberikan hutang kepada orang dimaksud sebanyak seratus atau seba-giannya, maka orang tersebut menjadi penjamin menurut pendapat yang paling kuat (awjah).' Dengan demikian, per-nyataan pensyarah di sini (dalam pasal tentang dhaman) yang menyatakan dhaman (terhadap sesuatu yang akan menjadi kewajiban) itu tidak sah bertentangan dengan pernyataannya sendiri dalam pasal tentang qardh di atas yang menegaskan bahwa hal tersebut adalah (sah sebagai) dhaman."
b. Kitab Mughni al-Muhtajj, jilid II: 201-202:
(Hal yang dijamin) yaitu hutang disyaratkan harus berupa hak yang bersifat fix pada saat akad. Oleh karena itu, tidak sah menjamin hutang yang belum menjadi kewajiban... (Qaul qadim --Imam menyatakan sah pen-jaminan terhadap hutang yang akan menjadi kewajiban), seperti harga barang yang akan dijual atau sesuatu yang akan dihutangkan. Hal itu karena hajat --kebutuhan orang-- terkadang mendorong adanya penjaminan tersebut."
c. Kitab al-Muhadzdzab, juz I Kitab al-Ijarah hal. 394:
"Boleh melakukan akad ijarah (sewa menyewa) atas manfaat yang dibolehkan... karena keperluan terhadap manfaat sama dengan keperluan terhadap benda. Oleh karena akad jual beli atas benda dibolehkan, maka sudah seharusnya boleh pula akad ijarah atas manfaat."
2. Substansi Fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah
3. Substansi Fatwa DSN No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah
4. Hasil Rapat Pleno DSN-MUI, hari Rabu, 24 Jumadil Akhir 1325 H/11 Agustus 2004
5. Surat dari BRI Syariah No. B.02-DPS/UUS/04/2004 perihal
Permohonan Fatwa DSN tentang Pembiayaan Multi Jasa.
Dengan memohon taufiq dan ridho Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTAG PEMBIAYAAN MULTI JASA
Pertama : Ketentuan Umum
1. Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah.
2. Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Ijarah.
3. Dalam hal LKS menggunakan akad Kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Kafalah.
4. Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee.
5. Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.
Ketiga : Penyelesaian Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiaannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Keempat : Ketentuan Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal
: 11 Agustus 2004 / 24 Jumadil Akhir 1425 H
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
| Ketua, |
Sekretaris, |
| |
| |
| |
| KH. M.A Sahal Mahfudh |
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin |
|