|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 39/DSN-MUI/X/2002, tentang Asuransi Haji.
Menimbang :
a. Bahwa perjalanan haji mengandung risiko berupa kecelakaan atau kematian dan untuk meringankan beban risiko tersebut perlu adanya asuransi
b. Bahwa asuransi haji sudah termasuk dalam komponen biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang dibayar oleh calon jamaah haji melalui Departemen Agama RI.
c. Bahwa setiap calon jamaah haji mengharapkan semua proses pelaksanaan ibadah haji termasuk asuransinya sesuai dengan syariah agar mendapatkan haji mabrur.
d. Bahwa pengelenggaraan asuransi konvensional dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka asuransi yang digunakan harus sesuai dengan syariah.
e. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Asuransi Haji.
Mengingat :
Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hasyr [59] : 18)
Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam amal kebajikan, antara lain:
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah [5]: 2)
Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 1)
Firman Allah QS. an-Nisa [4]: 58:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil...
Firman Allah QS. Al-Maidah [5] : 90:
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Firman Allah QS. 2: 275:
Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Firman Allah QS. Al-Baqarah [2] : 279:
dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya
Firman Allah QS. An-Nisa [4] : 29:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Hadis Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:
Tiada balasan bagi haji yang mabrur kecuali surga
Hadis-hadis Nabi s.a.w tentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain:
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
“Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR. Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).
“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
“Rasulullah s.a.w melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
“Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya” (HR. Bukhari).
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas dan Malik dari Yahya).
Kaidah Fiqh yang menegaskan:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” (As-suyuthi, Al-Asybah wan Nadzir, 60).
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzir, 63).
“Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.” (As-suyuthi, Al-Asybah wan Nadzir, 62).
“Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.” (As-suyuthi, Al-Asybah wan Nadzir, 60).
“Tindakan imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti maslahat” (As-suyuthi, Al-Asybah wan Nadzir, 121).
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG ASURANSI HAJI.
Pertama : Ketentuan Umum
1. Asuransi Haji yang tidak dibenarkan
menurut syariah adalah asuransi yang menggunakan sistem konvensional.
2. Asuransi Haji yang dibenarkan menurut syariah
adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
3. Asuransi Haji yang berdasarkan prinsip
syariah bersifat ta’awuni (tolong menolong) antar sesama jama’ah haji.
4. Akad asuransi haji adalah akad Tabarru’
(hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jama’ah haji yang terkena musibah.
Akad dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi tabarru dengan Asuransi
Syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Kedua : Ketentuan Khusus
1. Menteri Agama bertindak sebagai pemegang
polis induk dari seluruh jamaah haji dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
ibadah haji, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Jamaah haji berkewajiban membayar premi
sebagai dana tabarru’ yang merupakan bagian dari komponen Biaya Perjalanan
Ibadah Haji (BPIH).
3. Premi asuransi haji yang diterima oleh
asuransi syariah harus dipisahkan dari premi-premi asuransi lainnya.
4. Asuransi syariah dapat menginvestasikan
dana tabarru’ sesuai dengan fatwa DSN no. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman
umum asuransi syariah, dan hasil investasi ditambahkan ke dalam dana tabarru’.
5. Asuransi syariah berhak memperoleh ujrah
(fee) atas pengelolaan dana tabarru’ yang besarnya ditentukan sesuai dengan
prinsip adil dan wajar.
6. Asuransi syariah berkewajiban membayar
klaim kepada jamaah haji sebagai peserta asuransi berdasarkan akad yang
disepakati pada awal perjanjian.
7. Surplus operasional adalah hak jamaah haji
yang pengelolaannya diamanatkan kepada Menteri Agama sebagai pemegang polis
Induk untuk kemaslahatan umat.
Ketiga : Penyelesaian
Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan
arbitrase syariah yang berkedudukan di Indonesia setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyarawah.
Keempat : Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 16 Sya’ban 1423 H / 23 Oktober
2002 M
| Ketua, |
Sekretaris, |
| |
| |
| |
| K.H. M.A. Sahal Mahfudh |
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin |
|