|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 38/DSN-MUI/X/2002, tentang Sertifikat Investasi Muhdarabah Antarbank (Sertifikat IMA).
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, bank syariah dapat melakukan kegiatan usahanya pada pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang sudah ada.
b. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah diperlukan instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.
c. Bahwa salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah sertifikat investasi berdasarkan akad Mudharabah.
d. Bahwa oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang sertifikat investasi mudharabah antarbank.
Mengingat :
1. Firman Allah QS. Al-Maidah [5]: 1:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu..
Firman Allah QS. An-Nisa [4]: 58:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...
Firman Allah QS. al-Baqarah [2] : 279:
dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya
.
Firman Allah QS. al-Baqarah [2] : 275:
...Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
Firman Allah QS. al-Baqarah [2] : 278:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman
Firman Allah QS. al-Baqarah [2] : 280:
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui
Firman Allah QS. An-Nisa [4]: 29
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu
Firman Allah QS. al-Maidah [5]: 2
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya
Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib:
“Nabi bersabda: ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
“kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah “Rasulullah s.a.w melarang jual beli yang mengandung gharar”.
Hadis Nabi riwayat al-Bukhari dari Abu Rafi’:
“Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya” (HR. Bukhari).
Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas, dan riwayat Imam Malik dari Yahya:
Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan bahaya yang lain.
Kaidah Fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Segala madharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin.”
“Segala madharat (bahaya) harus dihilangkan.”
“Tindakan imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti maslahat”
“Pencegahan dari kerusakan (mafsadat) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”
Memperhatikan :
1. Pendapat para ulama yang menegaskan:
Jika salah seorang dari yang bermitra membeli bagian mitranya dalam kemitraan tersebut, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, juz V, hal 56).
2. Substansi fatwa DSN-MUI no. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Mudharabah, fatwa DSN-MUI no. 36/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah dan fatwa DSN-MUI no. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah.
3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Rabu, 23 Oktober 2002M/ 16 Syaban 1423H.
Dewan Syari’ah
Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG SERTIFIKAT INVESTASI MUDHARABAH ANTARBANK
(SERTIFIKAT IMA).
Pertama : Ketentuan Umum
1. Sertifikat investasi antarbank yang
berdasarkan bunga, tidak dibenarkan menurut syariah.
2. Sertifikat investasi yang berdasarkan pada
akad Mudharabah, yang disebut dengan sertifikat investasi Mudharabah Antarbank
(IMA), dibenarkan menurut syariah.
3. Sertifikat IMA dapat dipindahtangankan
hanya satu kali setelah dibeli pertama kali.
4. Pelaku transaksi Sertifikat IMA adalah:
a. Bank syariah sebagai pemilik atau penerima
dana.
b. Bank konvensional hanya sebagai pemilik
dana.
Kedua : Ketentuan Khusus
Implementasi dari fatwa ini secara rinci diawasi oleh Dewan Pengawas
Syariah pada bank syariah dan oleh Bank Indonesia.
Ketiga : Penyelesaian
Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan
arbitrase syariah yang berkedudukan di Indonesia setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyarawah.
Keempat : Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 06 Sya’ban 1423 H / 23 Oktober
2002 M
| Ketua, |
Sekretaris, |
| |
| |
| |
| K.H. M.A. Sahal Mahfudh |
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin |
|