Pasar Uang Antarbank PDF Print E-mail
Sunday, 16 April 2006

ImageFatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.

Menimbang :

a. Bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan.

b. Bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antarbank.

c. Bahwa untuk memenuhi keperluan itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

Mengingat :
  • Firman Allah QS. Al-Maidah [5]: 1: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu..

  • Firman Allah QS. An-Nisa [4]: 58: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...

  • Firman Allah QS. al-Baqarah [2] : 275: ...Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...

  • Firman Allah QS. al-Baqarah [2] : 278: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

  • Firman Allah QS. al-Baqarah [2] : 280: Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.

  • Firman Allah QS. An-Nisa [4]: 29 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

  • Firman Allah QS. al-Maidah [5]: 2 dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

  • Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.

  • Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib: “Nabi bersabda: ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

  • Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah berkata: “Allah swt berfiman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, aku keluar dari mereka.’

  • Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah “Rasulullah s.a.w melarang jual beli yang mengandung gharar”.

  • Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas, dan riwayat Imam Malik dari Yahya: Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan bahaya yang lain.

  • Kaidah Fiqh: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

    “Segala madharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin.”

    “Segala madharat (bahaya) harus dihilangkan.”

    “Tindakan imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti maslahat”

    “Mencegah mafsadat (kerusakan) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”

 

Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG PASAR UANG ANTAR BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH.

 

Pertama : Ketentuan Umum

1.      Pasar uang antarbank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan bunga.

2.      Pasar uang antarbank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

3.      Pasar uang antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

4.      Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3, adalah:

a.       Bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana

b.      Bank konvensional hanya sebagai pemilik dana

 

Kedua : Ketentuan Khusus

1.      Akad yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah:

a.       Mudharabah (Muqaradhah)/Qiradh

b.      Musyarakah

c.       Qardh

d.      Wadi’ah

e.       Al-Sharf

2.      Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 1, menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.

 

Ketiga : Penyelesaian Perselisihan

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyarawah.

 

Keempat : Penutup

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 06 Sya’ban 1423 H / 23 Oktober 2002 M

 

 

Ketua,
Sekretaris,
 
 
 
K.H. M.A. Sahal Mahfudh
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin

 
< Prev   Next >