|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 36/DSN-MUI/X/2002, tentang Sertifikat Wadi'ah Bank Indonesia.
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kelebihan likuiditas bank syariah, diperlukan instrumen yang diterbitkan bank sentral yang sesuai dengan syariah.
b. Bahwa bank Indonesia selaku bank sentral berkewajiban melakukan pengawasan dan pengembangan terhadap bank syariah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
c. Bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berdasarkan sistem bunga tidak boleh dimanfaatkan oleh bank syariah.
d. Bahwa oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang sesuai dengan prinsip syariah.
Mengingat :
Firman Allah QS. An-Nisa [4]: 29
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Firman Allah QS. al-Baqarah [2] : 275:
...Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
Firman Allah QS. Al-Baqarah [2] : 283:
...jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya...”
Firman Allah QS. Al-Maidah [5]: 1:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu..
Firman Allah QS. An-Nisa [4]: 58:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...
Firman Allah, QS. Al-Maidah [5]: 2:
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Hadis riwayat Abu Dawud dan al-Tirmidzi:
Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.
Kaidah Fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Tindakan imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti maslahat”
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat”
Memperhatikan:
1. Kesepakatan para ulama atas kebolehan berakad wadi’ah (al-ida’ wa al-istida’). Lihat Ibnu Qudamah, al-mughni, juz VI, hal 382; Al-Sharkhasi, al-Mabsuth, XI, hal. 109, Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, V, h. 4018).
2. Pendapat peserta Rapat Pleno DSN pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2002 M / 16 Sya’ban 1423H.
Dewan Syari’ah
Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG SERTIFIKAT WADI’AH BANK INDONESIA.
Pertama :
1. Bank Indonesia selaku bank sentral boleh
menerbitkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan
Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI), yang dapat dimanfaatkan oleh bank
syariah untuk mengatasi kelebihan likuiditasnya.
2. Akad yang digunakan untuk instrumen SWBI
adalah akad wadiah sebagaimana diatur dalam fatwa DSN no. 01/DSN-MUI/IV/2000
tentang Giro dan Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
3. Dalam SWBI tidak boleh ada imbalan yang
disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela
dari pihak bank Indonesia.
4. SWBI tidak boleh diperjualbelikan.
Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 16 Sya’ban1423 H / 23 Oktober 2002
M
| Ketua, |
Sekretaris, |
| |
| |
| |
| K.H. M.A. Sahal Mahfudh |
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin |
|