Obligasi Syariah Mudharabah PDF Print E-mail
Sunday, 16 April 2006

ImageFatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharabah.

Menimbang :

a. Bahwa salah satu bentuk instrumen investasi pada pasar modal (konvensional) adalah obligasi yang selama ini didefinisikan sebagai suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi dengan kewajiban membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi

b. Bahwa obligasi sebagaimana pengertian butir a. tersebut di atas, yang telah diterbitkan selama ini, masih belum sesuai dengan ketentuan syariah sehingga belum dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat akan obligasi yang sesuai dengan syariah

c. Bahwa agar obligasi dapat diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :
  • Firman Allah QS. Al-Maidah [5]: 1: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu...

  • Hadis Nabi riwayat al-Thabrani dari Ibn Abbas ra: “Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harga sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

  • Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib: “Nabi bersabda: ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

  • Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.

  • Hadis nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: “Seseorang tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain”

  • Hadis Nabi riwayat Abu Dawud dan Al-Tirmidzi: Nabi SAW menyerahkan satu dinar kepada Hakim bin Hizam untuk membeli hewan qurban (HR. Abu Dawud dan Al-Tirmidzi).

  • Ijma’ para ulama tentang kebolehan menggunakan prinsip Mudharabah dalam investasi sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (V/135) dengan mengutip keterangan Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’, Al-Kasani dalam Bada-i’ Al-Shana’i, Al-Shan’ani dalam Sabulus Salam (III/103), Al-Zarqani dalam Syarhu Al-Muwattha’ (IV/319) dan Wahbah Al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy Wa Adillatuhu (IV/838).

  • Kaidah Fiqh: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

    “Keperluan dapat menduduki posisi darurat”

    “Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syari’at).


Memperhatikan :

1. Pendapat para ulama tentang bolehnya mem-fasakh akad Mudharabah, karena berpandangan bahwa akad Mudharabah adalah ghairu lazim, di antaranya: Al-Khatib al-Syarbini daam Mughni al-Muhtaj, Juz II hal 319; Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, V hal 179; Al-Kasani dalam Bada-i’ Al-Sana-i’, Juz VIII hal 3655.

Image2. Pendapat ulama tentang bolehnya pembagian pendapatan Mudharabah sebelum jatuh tempo selama disepakati dalam akad. Lihat: Ibnu Qudamah, al-Mughni, Juz V/57

3. Pendapat para ulama tentang kewajiban Mudharib untuk menjamin pengembalian dana Mudharabah dalam hal terjadi ta’addi (melampaui batas), taqshir (lalai), atau mikhalafah al-syuruth (pelanggaran syarat akad). Lihat: Wahbah Al-Zuhaily dalam Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu (V/3944) dan Muhammad Abdul Mun’im Abu Zaid dalam Nahwa Tathwir Nidzam Al-Mudharabah fi al-Masharif al-Islamiyah (hal. 127)

4. Pendapat para ulama yang membolehkan pengalihan kepemilikan porsi suatu surat berharga selama disepakati dan diizinkan oleh pemilik porsi lain dari suatu surat berharga (bi-idzni syarikihi). Lihat: Wahbah Al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu

5. Surat dari PT. AAA Sekuritas no. Ref:08/IB/VII/02 tanggal 05 juli 2002 tentang Permohonan Fatwa Obligasi Syariah

6. Pendapat peserta Rapat Pleno DSN pada Hari Rabu, tanggal 14 September 2002 tentang obligasi syariah

 

Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG OBLIGASI SYARIAH MUDHARABAH.

 

Pertama : Ketentuan Umum

1.      Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

2.      Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan akad mudharabah dengan memperhatikan substansi fatwa dewan syariah nasional MUI no.7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.

3.      Emiten dalam obligasi syariah Mudharabah adalah Mudharib sedangkan pemegang obligasi syariah Mudharabah adalah shahibul mal.

 

Kedua : Ketentuan Khusus

1.      Akad yang digunakan dalam obligasi syariah mudharabah adalah akad mudharabah;

2.      Jens usaha yang dilakukan emiten tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI no.20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah.

3.      Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (mudharib) kepada pemegang obligasi syariah Mudharabah (shahibul maal) harus bersih dari unsur non-halal.

4.      Nisbah keuntungan dalam obligasi syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan sebelum emisi (penerbitan) obligasi syariah mudharabah;

5.      Pembagian pendapatan (hasil) dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan;

6.      Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI, sejak proses emisi obligasi syariah mudarabah dimulai;

7.      Apabila emiten (mudharib) lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas, mudharib berkewajiban menjamin pengembalian dana mudharabah, dan shahibul mal dapat meminta mudharib untuk membuat surat pengakuan hutang;

8.      Apabila emiten (mudharib) diketahui lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas kepada pihak lain, pemegang obligasi syariah mudharabah (shahibul mal) dapat menarik dana obligasi syaria mudharabah;

9.      Kepemilikan obligasi syariah mudharabah dapat dialihkan kepada pihak lain, selama disepakati dalam akad.

 

Ketiga : Penyelesaian Perselisihan

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyarawah.

 

Keempat : Penutup

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 06 Rajab 1423 H / 14 September 2002 M

 

 

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

 

 

Ketua,
Sekretaris,
 
 
 
K.H. M.A. Sahal Mahfudh
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin

 
< Prev   Next >