|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah.
Menimbang :
a. Bahwa salah satu bentuk instrumen investasi pada pasar modal (konvensional) adalah obligasi yang selama ini didefinisikan sebagai suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi dengan kewajiban membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi.
b. Bahwa obligasi sebagaimana pengertian butir a. tersebut di atas, yang telah diterbitkan selama ini, masih belum sesuai dengan ketentuan syariah sehingga belum dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat akan obligasi yang sesuai dengan syariah.
c. Bahwa agar obligasi dapat diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
Firman Allah QS. Al-Maidah [5]: 1:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu...
Firman Allah QS. al-Isra [17] : 34:
dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya
Firman Allah QS. al-Baqarah [2] : 275:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
“Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.
Hadis nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda:
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain”
Kaidah Fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Kesulitan dapat menarik kemudahan”
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat”
“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syari’at).
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG OBLIGASI SYARIAH.
Pertama : Ketentuan Umum
1. Obligasi yang tidak dibenarkan menurut
syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar
berdasarkan bunga.
2. Obligasi yang dibenarkan menurut syariah
yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
3. Obligasi syariah adalah suatu surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten
kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta
membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Kedua : Ketentuan Khusus
1. Akad yang digunakan dalam penerbitan obligasi
syariah antara lain:
a. Mudharabah (Muqaradhah) / Qiradh
b. Musyarakah
c. Murabahah
d. Salam
e. Istishna
f.
Ijarah
2. Jenis usaha yang dilakukan Emiten
(Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan
substansi fatwa DSN-MUI no. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan
investasi untuk reksadana syariah;
3. Pendapatan (hasil) investasi yang
dibagikan emiten (mudharib) kepada pemegang obligasi syariah mudharabah
(shahibul mal) harus bersih dari unsur non-halal.
4. Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang
obligasi syariah sesuai akad yang digunakan;
5. Pemindahan kepemilikan obligasi syariah
mengikuti akad-akad yang digunakan.
Ketiga : Penyelesaian
Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan
arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyarawah.
Keempat : Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 06 Rajab 1423 H / 14 September
2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
| Ketua, |
Sekretaris, |
| |
| |
| |
| K.H. M.A. Sahal Mahfudh |
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin |
|