|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 31/DSN-MUI/VI/2002, tentang Pengalihan Hutang.
Menimbang :
a. Bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyrakat adalah membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi non-syariah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan syariah
b. Bahwa lembaga keuangan syarah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya melalui akad pengalihan hutang oleh LKS.
c. Bahwa agar akad tersebut dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah Islam, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
Firman Allah QS. Al-Maidah [5]: 1:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu...
Firman Allah QS. al-Isra [17] : 34:
dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya
Firman Allah QS. al-Baqarah [2] : 275 :
“dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”
Firman Allah QS. al-Maidah [5] : 2:
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Firman Allah QS. al-Baqarah [2] : 275:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
“Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.
Hadis nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda:
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain”
Kaidah Fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Kesulitan dapat menarik kemudahan”
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat”
“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syari’at).
Memperhatikan :
Pendapat peserta Rapat Pleno DSN pada Hari Rabu, tanggal 15 Rabiul Akhir1423H/ 26 Juni 2002.
Dewan Syari’ah
Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG PENGALIHAN HUTANG.
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa
ini, yang dimaksud dengan:
a. Pengalihan hutang adalah pemindahan hutang
nasabah dari bank/lembaga keuangan konvensional ke bank/lembaga keuangan
syariah.
b. Al-Qardh adalah akad pinjaman dari LKS
kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan pokok
pinjaman yang diterimanya kepada LKS pada waktu dan dengan cara pengembalian
yang telah disepakati.
c. Nasabah adalah (calon) nasabah LKS yang
mempunyai kredit (hutang) kepada Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) untuk
pembelian aset, yang ingin mengalihkan hutangya ke LKS.
d. Aset adalah aset nasabah yang dibelinya
melalui kredit dari LKK dan belum lunas pembayaran kreditnya.
Kedua : Ketentuan Akad
Akad dapat
dilakukan melalui empat alternatif berikut:
Alternatif I :
1. LKS memberikan qardh kepada nasabah.
Dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (hutang)-nyal dan dengan demikian
asset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara penuh.
2. Nasabah menjual aset dimaksud angka 1
kepada LKS, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardh-nya kepada
LKS.
3. LKS menjual secara murabahah aset yang
telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara
cicilan.
4. Fatwa DSN no.19/DSN-MUI/IV/2001 tentang
al-Qardh dan fatwa DSN no 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah berlaku pula
dalam pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang sebagaimana dimaksud alternatif
I ini.
Alternatif II :
1. LKS membeli sebagaian aset nasabah, dengan
seizin LKK; sehingga dengan demikian, terjadilah syirkah al-milk antara LKS dan
nasabah terhadap aset tersebut.
2. Bagian aset yang dibeli oleh LKS
sebagaimana dimaksud angka 1 adalah bagian aset yang senilai dengan hutang
(sisa cicilan) nasabah kepada LKK.
3. LKS menjual secara murabahah bagian asset
yang menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara
cicilan.
4. Fatwa DSN no: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang
murabahah berlaku pula dalam pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang
sebagaimana dimaksud dalam alternatif II ini.
Alternatif III :
1. Dalam pengurusan untuk memperoleh
kepemilikan penuh atas aset, nasabah dapat melakukan kad Ijarah dengan LKS,
sesuai dengan fatwa DSN-MUI no. 9/DSN-MUI/IV/2002.
2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu
menalangi kewajiban nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai fatwa
DSN-MUI no. 19/DSN-MUI/IV/2001.
3. Akad ijarah sebagaimana dimaksudkan angka1
tidak boleh dipersyaratkan dengan (harus terpisah dari) pemberian talangan
sebagaimana dimaksudkan angka 2.
4. Besar imbalan jasa Ijarah sebagaimana
dimaksudkan angka1 tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan yang diberikan
LKS kepada nasabah sebagaimana dimaksudkan angka 2.
Alternatif IV :
1. LKS memberikan qardh kepada nasabah.
Dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (hutang)-nya; dan dengan
demikian, asset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara
penuh.
2. Nasabah menjual aset dimaksud angka 1
kepada LKS, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardhnya kepada
LKS.
3. LKS menyewakan aset yang telah menjadi
miliknya tersebut kepada nasabah, dengan akad al-ijarah al-muntahiyah bi
al-tamlik.
4. Fatwa DSN no: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang
al-Qardh dan fatwa DSN no: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-ijarah al-muntahiyah
bi al-tamlik berlaku pula dalam pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang
sebagaimana dimaksud dalam alternatif IV ini.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyarawah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 15 Rabiul Akhir 1423 H / 26 Juni
2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
| Ketua, |
Sekretaris, |
| |
| |
| |
| K.H. M.A. Sahal Mahfudh |
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin |
|