|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 30/DSN-MUI/VI/2002, tentang Pembiayaan Rekening Koran Syariah.
Menimbang :
a. Bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyrakat adalah fasilitas pembiayaan rekening koran, yaitu fasilitas pinjaman atau pembiayaan dari rekening koran dengan ketentuan yang disepakati.
b. Bahwa lembaga keuangan syarah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya.
c. Bahwa agar fasilitas tersebut tersebut sesuai dengan prinsip syariah Islam, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
Firman Allah QS. Al-Maidah [5]: 1:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu...
Firman Allah QS. al-Isra [17] : 34:
dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya
Firman Allah QS. al-Baqarah [2] : 275 :
“dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”
Firman Allah QS. al-Baqarah [2] : 275 :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
“Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.
Hadis nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda:
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain”
Kaidah Fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Kesulitan dapat menarik kemudahan”
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat”
“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syari’at).
Memperhatikan :
1. Pendapat peserta Rapat Pleno DSN pada Hari Rabu, tanggal 15 Rabiul Akhir1423H/ 26 Juni 2002
Dewan Syari’ah
Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARIAH.
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
-
Pembiayaan rekening koran syariah (PRKS) adalah suatu bentuk pembiayaan rekening koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
-
Wa’d adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu
-
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melakukan akad (transaksi) tertentu yang diperlukan oleh nasabah
-
Akad adalah transaksi atau perjanjian syar’i yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Kedua : Ketentuan Akad
1. Pembiayaan rekening koran syariah (PRKS) dilakukan dengan wa’d untuk wakalah dalam melakukan:
a. Pembelian barang yang diperlukan leh nasabah dan menjualnya secara murabahah kepada nasabah tersebut; atau
b. Menyewa(ijarah)/mengupah barang/jasa yang diperlukan nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut.
2. Besar keuntungan (ribh) yang diminta oleh LKS dalam angka 1 huruf a dan besar sewa dalam ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus disepakati ketika wa’d dilakukan.
3. Transaksi murabahah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus dilakukan dengan akad.
4. Fatwa DSN nomor: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah, fatwa DSN nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, dan fatwa DSN nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah berlaku pula dalam pelaksanaan pembiayaan rekening koran syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud dalam angka 1,2 dan 3.
5. Pembiayaan rekening koran syariah (PRKS) dapat dilakukan pula dengan wa’d untuk memberikan fasilitas pinjaman al-Qardh.
6. Fatwa DSN no: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh berlaku pula dalam pelaksanaan pembiayaan rekening koran syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.
7. Dalam menggunakan transaksi pembiayaan rekening koran syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud angka 1,2 dan 3, penarikan dana tidak boleh dilakukan secara langsung oleh nasabah.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyarawah.
2.Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 15 Rabiul Akhir 1423 H / 26 Juni
2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
| Ketua, |
Sekretaris, |
| |
| |
| |
| K.H. M.A. Sahal Mahfudh |
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin |
|