|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 29/DSN-MUI/VI/2002, tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah.
Menimbang :
a. Bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pengurusan haji dan talangan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
b. Bahwa lembaga keuangan syarah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya.
c. Bahwa agar pelaksanaan transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang pengurusan dan pembiayaan haji oleh LKS untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
Firman Allah QS. Al-Maidah [5]: 1:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Firman Allah QS. Al-Qashas (28) : 26:
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”.
Firman Allah QS. Al-Baqarah [2] : 282 :
Hai orang yang beriman! Jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis...”.
Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2] : 280 :
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.
Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain QS. Al-Maidah [5] : 2:
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 2).
Hadis riwayat ‘Abd ar-Razaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda:
Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.
Hadis-hadis Nabi S.A.W tentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah:
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.
Hadis Nabi s.a.w riwayat Jama’ah:
Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman...
Hadis Nabi s.a.w riwayat al-Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan Ahmad:
Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga dirinya dan memberikan sanksi kepadanya.”
Hadis Nabi s.a.w riwayat al-Bukhari:
Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya.”
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
“Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.
Kaidah Fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Kesulitan dapat menarik kemudahan”
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat”
Memperhatikan :
1. Pendapat ulama tentang Wakalah bil Ujrah. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (V/85), Asy-Syarkhasi dalam Takmilah Fathul Qadir (VI/2), Wahbah Al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (V/4058).
2. Pendapat para ulama tentang Al-Bai’ (jual-beli) dan mewakilkan dalam jual-beli.
3. Fatwa-fatwa DSN-MUI mengenai Ijarah, Qardh, Murabahah, Salam/Istishna’, Mudharabah, dan Musyarakah.
4. Surat Direksi BMI Nomor 150/BMI/FSG/VII/2002 tertanggal 11 juli 2002 perihal permohonan fatwa tentang skema transaksi LC impor dan LC ekspor.
5. Pendapat peserta Rapat Pleno DSN pada tanggal 14 September 2002 / 7 Rajab 1423 H.
Dewan Syari’ah
Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI LEMBAGA KEUANGAN
SYARIAH.
Pertama : Ketentuan Umum
1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS
dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah
sesuai fatwa DSN-MUI no. 9/DSN-MUI/IV/2000.
2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu
menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai
fatwa DSN-MUI no. 19/DSN-MUI/IV/2001.
3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS
tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
4. Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh
didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
Kedua :
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyarawah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 15 Rabiul Akhir 1423 H / 26 Juni
2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
| Ketua, |
Sekretaris, |
| |
| |
| |
| K.H. M.A. Sahal Mahfudh |
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin |
|