Al-Ijarah Al-Mutahiyah bi Al-Tamlik PDF Print E-mail
Sunday, 16 April 2006

ImageFatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 27/DSN-MUI/III/2002, tentang Al-Ijarah Al-Mutahiyah bi Al-Tamlik.

Menimbang :

a. Bahwa dewasa ini dalam masyarakat telah umum dilakukan praktik sewa beli, yaitu perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.

b. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, Lembaga Keuagan Syariah (LKS) memerlukan akad sewa-beli yang sesuai dengan Syariah.

c. Bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang sewa-beli yang sesuai dengan syariah, yaitu akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik atau al-ijarah wal al-iqtina untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :
  • Firman Allah QS. Al-Zukhruf (43) : 32: “Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.

  • Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: “Barangsiapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”.

  • Hadis riwayat Abu daud dari Sa’ad Ibn Abi Waqqash, ia berkata: “Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.”

  • Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.

  • Hadis nabi riwayat Ahmad dari Ibnu Mas’ud : “Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu obyek.”.

  • Kaidah Fiqh: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”.

    “Dimana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah”;


Memperhatikan :

1. Surat dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan No. 2293/DSAK/IAI/I/2002 tertanggal 17 Januari 2002 perihal permohonan fatwa.

2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002.

 

Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG AL-IJARAH AL-MUTAHIYAH BI AL-TAMLIK.

 

Pertama : Ketentuan Umum

Akad al-Ijarah al-Muhtahiyah bi al-Tamlik boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.      Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad ijarah (Fatwa DSN nomor 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik.

2.      Perjanjian untuk melakukan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi Al-Tamlik harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani.

3.      Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.

 

Kedua : Ketentuan tentang al-ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik

1.      Pihak yang melakukan al-ijarah al-Muntahiyah bi al-tamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.

2.      Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa’d, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akan pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.

 

Ketiga :

1.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyarawah.

2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

 

 

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

 

 

Ketua,
Sekretaris,
 
 
 
K.H. M.A. Sahal Mahfudh
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin

 
< Prev   Next >