Sanksi Atas Nasabah PDF Print E-mail
Sunday, 16 April 2006

ImageFatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 17/DSN-MUI/IX/2000, tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.

Menimbang :

a. Bahwa masyarakat banyak memerlukan pembiayaan dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berdasarkan pada prinsip jual beli maupun akad lain yang pembayarannya kepada LKS dilakukan secara angsuran.

b. Bahwa nasabah mampu terkadang menunda-nunda kewajiban pembayaran baik dalam akad jual beli maupun akad yang lain, pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan di antara kedua belah pihak.

c. Bahwa masyarakat, dalam hal ini pihak LKS, meminta fatwa kepada DSN tentang tindakan atau sanksi apakah yang dapat dilakukan terhadap nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran tersebut menurut syariat Islam.

d. Bahwa oleh karena itu, DSN perlu menetapkan fatwa tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran menurut prinsip syariah Islam, untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

Mengingat :
  • Firman Allah QS. An-Nisa [4]: 29 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

  • Firman Allah QS. Al-Ma’idah (5): 1: “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu...”.

  • Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.

  • Hadis Nabi riwayat jama’ah (Bukhari, Muslim, Ahmad, Nasai, Abu Daud, Tirmidzi, Malik, Darami dari Abu Hurairah; Ibn Majah dari Abu Hurairah dan Ibn Umar): “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman...”

  • Hadis Nabi riwayat Nasai, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad dari syraid bin Suwaid: “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya."

  • Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas dan Malik dari Yahya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”

  • Kaidah Fiqh:

    “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”.

    “Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”.


Memperhatikan :

a. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabbiul Awal 1421 H / 10 Juni 2000.

b. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000.

 

Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG SANKSI ATAS NASABAH YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN

 

Pertama : Ketentuan Umum

1.      Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang

dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja.

2.      Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.

3.      Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.

4.      Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.

5.      Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.

6.      Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.

 

Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

 

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 17 Jum. Akhir 1421 H / 16 September 2000 M

 

 

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

 

 

Ketua,
Sekretaris,
 
 
 
K.H. M.A. Sahal Mahfudh
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin

 
< Prev   Next >