|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 16/DSN-MUI/IX/2000, tentang Diskon dalam Murabahah.
Menimbang :
a. Bahwa salah satu prinsip dasar dalam murabahah adalah penjualan suatu barang kepada pembeli dengan harga (tsaman) pembelian dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
b. Bahwa penjual (Lembaga Keuangan Syariah, LKS) terkadang memperoleh potongan harga (diskon) dari penjual pertama (supplier).
c. Bahwa dengan adanya diskon timbul permasalahan: apakah diskon tersebut menjadi hak penjual (LKS) sehingga harga penjualan kepada pembeli (nasabah) menggunakan harga sebelum diskon, ataukah merupakan hak pembeli (nasabah) sehingga harga penjualan kepada pembeli (nasabah) mengugnakan harga setelah diskon.
d. Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum, sesuai dengan prinsip syariah Islam, tentang status diskon dalam transaksi murabahah tersebut, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang potongan harga (diskon) dalam murabahah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat :
Firman Allah QS. Al-Ma’idah (5): 1:
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu...”.
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.
Kaidah Fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”.
“Dimana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah”.
Memperhatikan :
a. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabbiul Awal 1421 H / 10 Juni 2000.
b. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000.
Dewan Syari’ah
Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG DISKON DALAM MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Umum
1. Harga (tsaman) dalam jual beli adalah
suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai
(qimah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah.
2. Harga dalam jual beli murabahah adalah
harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan
kesepakatan.
3. Jika dalam jual beli murabahah LKS
mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah setelah diskon; karena
itu diskon adalah hak nasabah.
4. Jika pemberian diskon terjadi setelah
akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan)
yang dimuat dalam akad.
5. Dalam akad, pembagian diskon setelah akad
hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.
Kedua : Jika salah satu
pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara
para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Jum. Akhir 1421 H / 16
September 2000 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
| Ketua, |
Sekretaris, |
| |
| |
| |
| K.H. M.A. Sahal Mahfudh |
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin |
|