|
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 15/DSN-MUI/IX/2000, tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah.
Menimbang :
a. Bahwa pembagian hasil usaha di antara pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerjasama boleh didasarkan pada prinsip bagi untung (profit sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana, dan boleh pula didasarkan pada prinsip Bagi Hasil (revenue sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana; dan masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.
b. Bahwa kedua prinsip tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
c. Bahwa agar para pihak yang berkepentingan memeperoleh kepastian tentang sistem mana yang akan digunakan dalam LKS, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang prinsip pembagian hasil usaha dalam LKS untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
Firman Allah QS. Al-Baqarah (2) : 282:
“Hai orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi hutang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah...”.
Firman Allah QS. Al-Ma’idah (5): 1:
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu...”.
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.
Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas dan Malik dari Yahya:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
Kaidah Fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”.
“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”.
Memperhatikan :
a. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabbiul Awal 1421 H / 10 Juni 2000.
b. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000.
Dewan Syari’ah
Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum
1. Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan
prinsip bagi hasil (revenue sharing) maupun bagi untung (profit sharing) dalam
pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.
2. Dilihat dari segi kemaslahatan
(al-ashlah), pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil
(revenue sharing).
3. Penetapan prinsip pembagian hasil yang
dipilih harus disepakati dalam akad.
Kedua : Jika salah satu
pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara
para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Jum. Akhir 1421 H / 16
September 2000 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
| Ketua, |
Sekretaris, |
| |
| |
| |
| K.H. M.A. Sahal Mahfudh |
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin |
|